Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

114 Perusahaan Belum Bayar THR di Jatim, Ada Pengaduan THR Capai 8127 Pekerja

"Ada beberapa pengaduan yang telah ditindaklanjuti Disnaker Jatim, dengan menurunkan tim ke perusahaan itu," tegasnya.

zoom-in 114 Perusahaan Belum Bayar THR di Jatim, Ada Pengaduan THR Capai 8127 Pekerja
Tunjangan Hari Taya 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Hingga H-3 Idul Fitri, ternyata masih banyak perusahaan yang tak membayar THR pada buruh.

Ini terlihat dari jumlah pengaduan yang masuk Posko THR LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jatim, mencapai 8.127 pekerja.

Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jatim, Jamaludin mengungkapkan, pihaknya memang menerima banyak pengaduan para pekerja/buruh, bahkan hingga Jumat (25/7) atau H-3 Lebaran.

"Jumlahnya 8.127 korban yang tersebar di 114 perusahaan di Jatim. Sebaran pelanggaran THR itu ada 9 kabupaten/kota di Jatim, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik," paparnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2014).

Dia menjelaskan, sesuai Permenaker No 4/1994 bahwa THR harus diberikan pada pekerja minimal H-7 sebelum Lebaran. Namun karena hingga H-3 Lebaran masih banyak pengaduan, maka banyak perusahaan yang melanggar.
"Selain dari sisi waktu pembayaran THR, pelanggaran juga terjadi pada nilai nominal THR yang diberikan kurang," ujarnya.

Sedangkan Koordinator Posko THR LBH Surabaya, A Wachid Habibullah menguraikan, masih banyak perusahaan yang melanggar Permenaker.

"Sampai saat ini masih banyak pengaduan yang masuk, baik dari pekerja tetap maupun outsourcing," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Terkait adanya pelanggaran pembayaran THR, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan klarifikasi dan somasi pada perusahaan yang diadukan itu.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Jatim untuk pemeriksaan langsung ke perusahaan itu.

"Hasilnya, dari seluruh pengaduan yang masuk, kami menilai ada beberapa perusahaan yang mau membayar THR pada pekerja. Tapi banyak juga perusahaan yang tetap tak mau membayar THR atau memberi THR tak sesuai ketentuan UU," katanya.

Maka dari itu, tiga langkah telah dilakukan Posko Pengaduan THR agar makin sedikit perusahaan yang nakal.

Selain somasi, langkah lain adalah mediasi dengan Disnaker Jatim dan terakhir adalah publikasi ke media.

"Ada beberapa pengaduan yang telah ditindaklanjuti Disnaker Jatim, dengan menurunkan tim ke perusahaan itu," tegasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas