Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Jateng Kandangkan 76 Unit Mobil Dinas

"Mulai hari ini semua mobil dinas ditarik dan tidak boleh digunakan untuk mudik. Tidak hanya Sekretaris Daerah (Setda) tetapi juga berlaku untuk selur

zoom-in Gubernur Jateng Kandangkan 76 Unit Mobil Dinas
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Mobil dinas Pemprov Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengandangkan sebanyak 76 unit mobil dinas agar tidak digunakan untuk mudik Lebaran, di halaman belakang Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (25/7/2014).

Penarikan puluhan mobil dinas itu sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Kemudian Ganjar meneruskannya melalui surat edaran Gubernur Jateng nomor 037/07634/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan/mudik Lebaran.

"Mulai hari ini semua mobil dinas ditarik dan tidak boleh digunakan untuk mudik. Tidak hanya Sekretaris Daerah (Setda) tetapi juga berlaku untuk seluruh SKPD di Jateng," kata dia.

Sepanjang halaman parkir dari Gedung B hingga C dijadikan tempat untuk memarkirkan kendaraan dan dijaga petugas.

Ganjar mengaku, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang berani mencuri kesempatan memakai mobil dinas.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas