Kaltim Belum Punya Perda Anjal Gepeng
Kaltim selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng) dan, pengamen.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Kaltim selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng) dan, pengamen.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Siti Rusmalia Idrus didampingi Kasi Kesejahteraan Anak Sapruddin Saida Panda, Kamis (7/8).
Alhasil, Dinsos Kaltim pun tidak bisa berbuat banyak menanggulangi persoalan sosial yang diakibatkan anjal gepeng dan pengamen.
“Seandainya Perda itu ada, kita bisa berkontribusi dalam upaya mengentaskan persoalan sosial ini. Paling tidak, dengan melakukan sosialisasi,” kata Sapruddin.
Sejatinya, kata Sapruddin, Dinsos sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur anjal, gepeng dan pengamen tersebut. Point penting dalam raperda tersebut yakni adanya sanksi bagi pemberi uang kepada anjal, gepeng dan pengamen.
“Kita sudah punya draft raperdanya. Selain memuat sanksi untuk anjal, gepeng, pengamen, dan kordinatornya, ada juga sanksi untuk si pemberi,” ungkap Sapruddin.
Sayangnya, kata Sapruddin, raperda tersebut terganjal di DPRD Kaltim. DPRD Kaltim, lanjut Sapruddin, berpendapat, Kabupaten/Kota sebagai pemilik wilayah lebih tepat memiliki Perda tersebut.