Keluarga Gadis 16 Tahun Laporkan Pria yang Setubuhi Anaknya
Dari perkenalan tersebut, selama tujuh bulan kemudian, sudah terjadi tujuh kali melakukan hubungan intim di tempat yang sama.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polsek Tempilang mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Sak (53) warga Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Rabu (6/8/2014).
Korban tindak pidana tersebut Ze (16) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar. Peristiwa tindak pidana itu terjadi sekitar Desember 2013 lalu, setelah antara Ze dan Sak saling kenal di Muntok, dengan perantara seorang pria Rom.
Dari perkenalan tersebut, selama tujuh bulan kemudian, sudah terjadi tujuh kali melakukan hubungan intim di tempat yang sama, yakni di Penginapan ANDIKA Muntok.
Pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tempilang, Senin (4/8/2014).
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Tempilang Iptu Selamet Riyadi mengatakan dari keterangan pihak korban saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Unit PPA Polres Bangka Barat terungkap keduanya melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.
"Setiap selesai hubungan intim korban diberikan imbalan uang berkisar Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000 dengan kebutuhan lainnya, seperti kredit motor, HP dan lainnya," ungkap kapolsek kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (7/8/2014).
Tersangka diamankan di Polsek Tempilang dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bangka Barat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas kapolsek.