Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pendapatan Bersih Anggota DPRD Sidrap

Setiap bulannya, para legislator Sidrap mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.SIDRAP-- Setiap bulannya, para legislator Sidrap  mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris DPRD Sidrap, Rohadi Ramadhan.

Setiap bulannya, mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, ditambah tunjangan perumahan (TP) Rp 3 juta, dan tunjangan komunikasi insentif (TKI) sebesar Rp 4,2 juta.

"Itu untuk anggota. Jadi totalnya sekitar Rp 8 juta setelah dipotong pajak. Sementara untuk wakil ketua hanya mendapatkan gaji pokok Rp 1,6 perbulannya, dan tunjangan TKI Rp 4,2 juta, serta tunjangan perumahan Rp, 3,5 juta," katanya.

Sementara untuk ketua DPRD, hanya mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 4,2 juta, tidak disediakan tunjangan perumahan karena sudah disiapkan rumah jabatan.

Sekedar informasi, para legislator tersebut nantinya akan dilantik pada 29 September mendatang." Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama. Pada hari itu juga akan kita lakukan pelantikan," tambahnya.(ali)

Berikut detail gaji perbulan para wakil rakyat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota DPRD

Gaji Pokok : Rp 1,5 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Wakil Ketua DPRD

Gaji Pokok : Rp 1,6 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3,5 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Ketua DPRD

Gaji Pokok : Rp 2,1 Juta
Fasilitas Rumah Jabatan
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas