Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapatan Bersih Anggota DPRD Sidrap

Setiap bulannya, para legislator Sidrap mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pendapatan Bersih Anggota DPRD Sidrap
I;ustrasi menghitung uang 

TRIBUNNEWS.COM.SIDRAP-- Setiap bulannya, para legislator Sidrap  mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris DPRD Sidrap, Rohadi Ramadhan.

Setiap bulannya, mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, ditambah tunjangan perumahan (TP) Rp 3 juta, dan tunjangan komunikasi insentif (TKI) sebesar Rp 4,2 juta.

"Itu untuk anggota. Jadi totalnya sekitar Rp 8 juta setelah dipotong pajak. Sementara untuk wakil ketua hanya mendapatkan gaji pokok Rp 1,6 perbulannya, dan tunjangan TKI Rp 4,2 juta, serta tunjangan perumahan Rp, 3,5 juta," katanya.

Sementara untuk ketua DPRD, hanya mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 4,2 juta, tidak disediakan tunjangan perumahan karena sudah disiapkan rumah jabatan.

Sekedar informasi, para legislator tersebut nantinya akan dilantik pada 29 September mendatang." Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama. Pada hari itu juga akan kita lakukan pelantikan," tambahnya.(ali)

Berikut detail gaji perbulan para wakil rakyat tersebut.

Berita Rekomendasi

Anggota DPRD

Gaji Pokok : Rp 1,5 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Wakil Ketua DPRD

Gaji Pokok : Rp 1,6 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3,5 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Ketua DPRD

Gaji Pokok : Rp 2,1 Juta
Fasilitas Rumah Jabatan
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas