Pendapatan Bersih Anggota DPRD Sidrap
Setiap bulannya, para legislator Sidrap mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SIDRAP-- Setiap bulannya, para legislator Sidrap mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris DPRD Sidrap, Rohadi Ramadhan.
Setiap bulannya, mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, ditambah tunjangan perumahan (TP) Rp 3 juta, dan tunjangan komunikasi insentif (TKI) sebesar Rp 4,2 juta.
"Itu untuk anggota. Jadi totalnya sekitar Rp 8 juta setelah dipotong pajak. Sementara untuk wakil ketua hanya mendapatkan gaji pokok Rp 1,6 perbulannya, dan tunjangan TKI Rp 4,2 juta, serta tunjangan perumahan Rp, 3,5 juta," katanya.
Sementara untuk ketua DPRD, hanya mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 4,2 juta, tidak disediakan tunjangan perumahan karena sudah disiapkan rumah jabatan.
Sekedar informasi, para legislator tersebut nantinya akan dilantik pada 29 September mendatang." Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama. Pada hari itu juga akan kita lakukan pelantikan," tambahnya.(ali)
Berikut detail gaji perbulan para wakil rakyat tersebut.
Anggota DPRD
Gaji Pokok : Rp 1,5 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta
Wakil Ketua DPRD
Gaji Pokok : Rp 1,6 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3,5 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta
Ketua DPRD
Gaji Pokok : Rp 2,1 Juta
Fasilitas Rumah Jabatan
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.