Dua Tersangka Perusak Mapolsek Cecar Diringkus
Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Musirawas kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan perusakan terhadap Polsek BTS.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Musirawas kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan perusakan terhadap Markas Polsek (Mapolsek) Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah Sidik (26) dan Boni (40), warga Desa SP4 Kecamatan BTS Ulu Cecar, ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, Minggu (10/8/2014), sekitar pukul 03.00 dinihari.
"Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Satreskrim, karena terlibat dalam aksi perusakan Mapolsek Cecar beberapa waktu lalu. Yaitu atas nama Sidik dan Boni, warga Desa SP4 Kecamatan BTS Ulu Cecar," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Minggu (10/8/2014).
Dikatakan, sebelumnya petugas sudah melakukan penangkapan terhadap rekan-rekan kedua tersangka, yaitu Rudi Hartono, Alex, Aan, Serial, Maulana dan Deko. Tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu ini sudah menerima vonis pengadilan. Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah secara bersama-sama merusak Mapolsek BTS Ulu Cecar dengan cara melempar kaca dan merusak inventaris Mapolsek.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.