Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Tersangka Perusak Mapolsek Cecar Diringkus

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Musirawas kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan perusakan terhadap Polsek BTS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Musirawas kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan perusakan terhadap Markas Polsek (Mapolsek) Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Sidik (26) dan Boni (40), warga Desa SP4 Kecamatan BTS Ulu Cecar, ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, Minggu (10/8/2014), sekitar pukul 03.00 dinihari.

"Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Satreskrim, karena terlibat dalam aksi perusakan Mapolsek Cecar beberapa waktu lalu. Yaitu atas nama Sidik dan Boni, warga Desa SP4 Kecamatan BTS Ulu Cecar," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Minggu (10/8/2014).

Dikatakan, sebelumnya petugas sudah melakukan penangkapan terhadap rekan-rekan kedua tersangka, yaitu Rudi Hartono, Alex, Aan, Serial, Maulana dan Deko. Tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu ini sudah menerima vonis pengadilan. Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah secara bersama-sama merusak Mapolsek BTS Ulu Cecar dengan cara melempar kaca dan merusak inventaris Mapolsek.

"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas