DPRD Surabaya Dapat Uang Jasa Pengabdian Rp 7,5 Juta
"Saat ini kita sudah mengalokasikan dana anggaran untuk uang jasa pengabdian Anggota DPRD Surabaya tersebut," kata Afgani
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Angota DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 dipastikan akan mendapatkan uang jasa pengabdian di akhir masa kerjanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2009 tentang susunan keuangan DPRD.
Sekretaris DPRD Surabaya, Afgani Wardhana mengatakan, untuk besaran uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD setelah melalui rumus penghitungan berdasar masa kerja masing-masing akan mendapatkan sekitar Rp 7,5 juta.
Untuk yang bekerja melalui pergantian antar waktu (PAW) nilai uang jasa pengabdian tentunya lebih sedikit.
"Saat ini kita sudah mengalokasikan dana anggaran untuk uang jasa pengabdian Anggota DPRD Surabaya tersebut," kata Afgani Wardhana, Senin (11/8/2014).
Dijelaskan Afgani, uang jasa pengabdian bukan sebagai tali asih bagi anggota DPRD Surabaya.
Karena tali asih tersebut tidak ada dalam alokasi anggaran maupun dasar hukum dalam peraturan yang berlaku.
Memang, diakui Afgani, nilai dari uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD periode 2009 - 2014 tidaklah terlalu besar.
Namun diharapkan uang tersebut bisa menjadi bentuk rasa terima kasih dari Rakyat Surabaya atas kinerja DPRD selama lima tahun.
"Makanya kita berharap uang tersebut bisa bermanfaat besar meskipun jumlahnya tidak banyak," tutur Afgani Wardhana.