Kursi Baru Anggota DPRD Bitung Seharga Rp 3,9 Juta
Tak ada anggaran khusus untuk pelantikan tersebut, namun mereka akan duduk di kursi yang berbanderol jutaan rupiah serta meja baru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 30 anggota DPRD Bitung hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu secara resmi akan diambil sumpah dan janji serta dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Ahmad Rivai dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Bitung, Senin (11/8/2014) hari ini. Tak ada anggaran khusus untuk pelantikan tersebut, namun mereka akan duduk di kursi yang berbanderol jutaan rupiah serta meja baru.
"Dalam anggaran yang tertata di dalam daftar perencanaan anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Bitung dalam APBD 2014 tidak ada anggaran khusus untuk pelantikan," tutur Janeke S Paendong, Kapala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bitung disela gladi bersih pelantikan, Minggu (10/8/2014).
"Untuk papan nama, kursi, dan meja untuk 30 anggota DPRD Bitung yang baru sudah ada. Anggarannya Rp 137 juta belum dipotong pajak PPH dan PPN, bersumber dari APBD tahun 2014 untuk kursi baru," kata dia.
Dijelaskannya, ada 35 kursi baru. Satu unit kursi tersebut seharga Rp 3,9 juta, sedangkan untuk tiga meja tambahan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yaitu Rp 28 juta.
"Untuk kursi berjumlah 27 untuk anggota dewan, 8 kursi untuk muspida, 6 kursi untuk pimpinan DPRD Bitung di antaranya ketua, wakil I, wakil II dan untuk kepala daerah wali kota, wakil, dan cadangan untuk Gubernur Sulut. Untuk meja baru hanya dua tambahan yang baru karena meja-meja yang digunakan oleh anggota dewan tidak sendiri-sendiri. Setiap meja digunakan tiga orang karena mejanya panjang," ujarnya.
Pascapelantikan besok, 30 anggota DPRD Bitung yang baru akan dipimpin oleh dua pimpinan sementara masing-masing dari PKPI Indonesia dan Partai Demokrat sebagai partai peraih suara pertama dan kedua terbanyak.
"Dari PKPI Laurensius Jeffry Supit dan dari Demokrat Hengky Honandar. Ini sebagaimana aturan yang ada dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010 tentang Peraturan Tatib DPRD Kota Bitung," kata dia.
Dijelaskannya, tugas dari pimpinan sementara melaksanakan rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, hingga proses penetapan pimpinan definitif karena sepanjang belum ada pimpinan definitif diambil alih oleh pimpinan sementara.
"Pimpinan sementara tersebut dari usulan partai peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pileg 9 April 2014," ujarnya.(crz)