Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Penikmat Narkoba Digelandang ke Kantor Polisi

Selama tiga hari berturut-turut, Jumat hingga Minggu kemarin, jajaran Polres OKU menciduk pengonsumsi narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sembilan Penikmat Narkoba Digelandang ke Kantor Polisi
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Selama tiga hari berturut-turut, Jumat hingga Minggu kemarin, jajaran Polres OKU menciduk pengonsumsi narkoba di tempat dan waktu berbeda.

Diawali penangkapan empat tersangka yang sedang asyik pesta sabu di rumah kontrakan Jalan Raya Jembatan Ogan 4 Desa Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (8/8/2014) malam. Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang sedang sakau masing-masing atas nama Joko M, Ahmad D, Yogi Saputra dan Prasetyo.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa pirek yang berisikan sisa sabu serta satu buah alat isap.

Satnarkoba yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rio Reza terus bergerak menyisir lokasi yang dicurigai  sering dijadikan tempat mangkal penikmat narkoba. Hasilnya, Sabtu (9/8/2014) menjadi tempat petugas berhasil menggerebek pesta narkoba. Penggerebekan yang dilakukan pukul 14.30 tersebut berhasil membekuk empat tersangka yang sedang pesta narkoba.

Empat pelaku yang ditangkap saat asyik pesta sabu tersebut di bedeng yang beralamat di Jalan Gotong Royong Gang Mekuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka yang digelandang ke Mapolres OKU atas nama Irsan (28), petani yang beralamat di Batumarta 1 Blok K Desa Batuwinangun Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Kemudian Saipul Rohman (35), petani beralamat Sumbermulyo Desa Batuwinangun Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU.

Tersangka berikutnya Sardi (28), petani alamat Blok J 20 Banjarsari Desa Batu Winangun Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Selanjutnya Yazintri (30), petani alamat Dusun 3 Desa Kurup Kecamatam Lubukbatang OKU.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar panas dalam. Di bagian tutup botol tertancap 2 buah pipet dan salah satu pipet tertancap 1 pirex kaca yang telah dibakar. Kemudian tiga buah pipet warna bening, 1 buah karet dot, 1 buah jarum, 2 buah korek api gas dan 1 buah plastik klip bening ditemukan tergeletak di lantai ruang tamu bedeng.

Satu paket hemat yang diduga sabu ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka Saipul Rohman.

Kemudian Minggu (10/8/2014) pukul 13.00 WIB polisi juga menangkap tersangka narkoba atas nama Fauzi (19) beralamat di Desa Batukuning dengan tempat kejadian perkara depan warung bakso Jalan Mayor Iskandar. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket besar senilai Rp 8 juta dan 1 paket kecil senilai Rp 200 ribu.

Menurut Kapolres OKU, satuan narkoba terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas