Diduga Korupsi Dana BKM Ketua RW Dituntut Hukuman 3,5 Tahun
Ketua RW di Kelurahan Sarirejo Utaradituntut hukuman penjara 3,5 tahun penjara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG,– Machfud Effendi, seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sarirejo Utara Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp 84,1 juta.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara, menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, Yahriwati Aeniwati dan Sekar, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin petang.
Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan JPU berpendapat Machfud ketika menjabat sebagai koordinator BKM telah menggelapkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tersebut. Machfud pun dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 84,1 juta.
Dalam perkara ini, Machfud didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Ketua RW ini juga dituntut mengganti kerugian uang negara yang dinikmatinya sebesar Rp 84,1 juta.
“Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (kerugian negara) tak dibayar, (maka) seluruh hartanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak cukup, maka diganti dengan kurungan satu tahun dan sembilan bulan," tambah JPU. Sebagai pertimbangan meringankan, JPU menyebutkan Machfud menyesali perbuatannya dan berusia lanjut.
Usai sidang pembacaan tuntutan ini, Machfud berencana melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Dia juga mengaku tengah berusaha mengembalikan uang yang dituduhkan telah dikorupsinya sebagaimana dakwaan JPU.
"Saya masih berusaha mencari pinjaman Rp 84,1 juta. Sebenarnya, hanya sebagian yang saya gunakan. Lainnya, masuk untuk kegiatan proyek-proyek (di BKM-red), tapi laporannya memang tidak jelas. Ada bukti kuitansi bermaterai, dan bukan membayar utang pribadi saya tapi untuk bantu-bantu kegiatan saat saya menjabat sebagai Ketua RW, Ketua PPS, Ketua forum RT," aku Machfud.
Dana BKM yang dikorupsi Machfud sedianya dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ada enam paket kegiatan yang akan dibangun dengan uang itu, yaitu rehabilitasi rumah warga, serta pembuatan sumur, kamar mandi umum, usaha laundry, dan pembuatan sangkar burung.
Dalam realisasinya, hanya ada satu kegiatan yang dijalankan, yakni pembuatan sangkar burung. Dari jumlah dana bantuan yang diberikan pemerintah, Rp 84,1 juta diduga disalahgunakan oleh Machfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.