Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Denpasar Kembali Buka Kotak Suara

"Kotak suara akan dibuka kembali sesuai Sesuai perintah KPU pusat agar menyiapkan dokumen DPT, DPTb, DPK dan DPKtb," kata Ketus KPU Denpasar I Gefe J

zoom-in KPU Denpasar Kembali Buka Kotak Suara
Tribun Kaltim/ Nico Ruru
Pembukaan kotak suara di 48 TPS di Kabupaten Nunukan, Minggu (10/8/2014) di Kantor KPU Nunukan. (niko ruru/tribun kaltim) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar kembali membuka kotak suara.

Kegiatan ini berkaitan dengan surat perintah yang diterbitkan KPU Pusat dengan nomor 1468/KPU/VIII/2014 yang mengamanatkan agar KPU Denpasar dan KPU Kabupten/Kota yang masuk dalam gugatan pasangan capres prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kotak suara akan dibuka kembali sesuai Sesuai perintah KPU pusat agar menyiapkan dokumen DPT, DPTb, DPK dan DPKtb," kata Ketus KPU Denpasar I Gefe Jojn Darmawan pada Selasa (12/8) di Denpasar.

Pembukaan kotak akan dilakukan pada pukul 11.00 Wita dengan melibatkan Saksi kedua pasangan calon, aparat kemananan dan panwaslu Kota Denpasar.

"Semua kami lakukan transparan dengan mengundang pihak terkait," kata John Darmawan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas