Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda kalbar Tahan Mantan Kepala Seksi KPPBC Entikong

Polda Kalimantan Barat menahan mantan Kepala KPPBC Entikong,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polda kalbar Tahan Mantan  Kepala Seksi  KPPBC Entikong
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menahan mantan Kepala Seksi Pabean Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong, Iwan Jaya yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masa jabatannya di Entikong periode 2008 hingga 2011.

Iwan yang kini berstatus tersangka diduga kuat telah menerima suap dari beberapa pengusaha termasuk di antaranya Herry Liwoto. Saat ini, Herry Liwoto dalam proses sidang dan sebelumnya kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"IJ (Iwan Jaya) sekarang menjabat sebagai Kasi Penyidikan dan barang hasil penindakan KPPBC Malang Jawa Timur. Kasus yang kita sidik adalah ketika ia menjabat di Entikong sebagai Kasi Pabean periode 2008-2011," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Widodo saat konpers di Mapolda Kalbar, Senin (11/8/2014).

Iwan Jaya ditahan sejak Jumat pekan lalu setelah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar. Iwan menjadi tersangka setelah ada pengembangan kasus dari Hendrianus Langen Projo, mantan Kepala Kantor KPPBC Entikong periode 2008-2010 yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan saat ini sedang dalam tahap sidang.

Selain membekukan dua rekening milik Iwan, Polda Kalbar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan pendataan aset kekayaan yang diduga merupakan hasil suap.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas