Prudential Tawarkan Asuransi Pensiun untuk PNS Pemkab Bangka
PT Prudential Life Assurance menawarkan program penyediaan jasa dana pensiun hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - PT Prudential Life Assurance menawarkan program penyediaan jasa dana pensiun hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Asisten Administrasi Umum Setda Bangka, Surtam A Amin mewakili Bupati Bangka, Tarmizi Saat menyambut baik penawaran dari pihak Asuransi Prudential.
Menurutnya, dengan adanya asuransi ini menjadi alternatif bagi para pegawai untuk memproteksi hidupnya dengan mengikuti asuransi jiwa.
"Kita akan lanjuti dan menyambut baik penawaran dari pihak Prudential ini," kata Surtam ketika sosialisasi yang dilakukan pihak PT Prudential, di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka, Senin (11/8/2014) kemarin.
Sementara itu Asisten Direktur Prudential Life Assurance Adrian Utama mengatakan Prudential merupakan asuransi terbesar di London. Menurutnya dana yang dihimpun Prudential mencapai GBP 493 miliar atau Rp 8,929 triliun dan untuk kawasan Asia sebesar Rp 1,207 atau GBP 9,9 miliar.
"Prudential ini merupakan ranking kelima dunia dan untuk 100 tahun kedepan ada 100 perusahaan yang akan bertahan," ungkap Adrian.
Untuk jasa dana pensiun hari tua yang ditawarkan PT Prudential bagi PNS ini sebesar Rp 300 ribu per bulan selama bekerja sampai pensiun.
Jika PNS berusia 26 tahun dengan jangka waktu menabung hingga masa pensiun selama 32 tahun maka besar uang pertanggungan meninggal sebesar Rp 182 juta dengan nilai investasi yang diperoleh pada masa pensiun sebesar Rp 1,568 miliar.
Namun jika PNS berusia 58 tahun dengan jangka waktu menabung hingga masa pensiun selama 10 tahun maka besar uang pertanggungan meninggal sebesar Rp 52 juta dengan nilai investasi yang diperoleh pada masa pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.