Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Personel Polres Minahasa Bantah Aniaya Leo Makalew

Briptu SK, anggota Sabhara serta Brigadir AD dan Brigadir ZD anggota Reskrim saat membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Leo Makalew.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Briptu SK, anggota Sabhara serta Brigadir AD dan Brigadir ZD anggota Reskrim saat membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Leo Makalew (16), Jumat (2/5/2014) lalu.

Bantahan tersebut mereka sampaikan saat diperiksa dalam sidang pelanggaran disiplin atas dugaan penganiayaan terhadap Leo Makalew (16) yang digelar di Aula Polres Minahasa, Selasa (12/8/2014) pagi.

Ketiganya menyebut tak melakukan penganiayaan dan hanya melakban tangan Leo. Berbeda dengan pengakuan Leo sebelumnya bahwa ia mendapat penganiayaan oleh oknum polisi tersebut dan matanya dilakban.

Leo dituduh mencuri kaus polisi milik Briptu S. Namun Leo mengaku tak mengambilnya. Lalu dianiaya dan Leo terpaksa mengaku karena telah kesakitan.

Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Minahasa Kompol Andri. Keluarga turut menghadirkan pengacara dan Komisi Perlindungan Anak Sulut. Sidang terbuka ini dijaga ketat oleh personel polisi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas