Tiga Personel Polres Minahasa Bantah Aniaya Leo Makalew
Briptu SK, anggota Sabhara serta Brigadir AD dan Brigadir ZD anggota Reskrim saat membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Leo Makalew.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Briptu SK, anggota Sabhara serta Brigadir AD dan Brigadir ZD anggota Reskrim saat membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Leo Makalew (16), Jumat (2/5/2014) lalu.
Bantahan tersebut mereka sampaikan saat diperiksa dalam sidang pelanggaran disiplin atas dugaan penganiayaan terhadap Leo Makalew (16) yang digelar di Aula Polres Minahasa, Selasa (12/8/2014) pagi.
Ketiganya menyebut tak melakukan penganiayaan dan hanya melakban tangan Leo. Berbeda dengan pengakuan Leo sebelumnya bahwa ia mendapat penganiayaan oleh oknum polisi tersebut dan matanya dilakban.
Leo dituduh mencuri kaus polisi milik Briptu S. Namun Leo mengaku tak mengambilnya. Lalu dianiaya dan Leo terpaksa mengaku karena telah kesakitan.
Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Minahasa Kompol Andri. Keluarga turut menghadirkan pengacara dan Komisi Perlindungan Anak Sulut. Sidang terbuka ini dijaga ketat oleh personel polisi.