KPUD Lamongan Terpkasa Merusak Sebagian Besar Gembok Kotak Suara
"Karena banyak kunci yang hilang, kami harus membuka paksa gembok kotak suara,"tegas Komisioner KPUD Lamongan Fathur, Selasa (12/8/2014) malam.
TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - KPUD Lamongan terpaksa harus merusak gembok sebagian besar kotak suara dari sebanyak 5114 kotak suara untuk melaksanakan putusan MK, Selasa (12/08) malam.
Upaya paksa itu karena banyak kunci gembok tak ditemukan dan banyaknya kotak yang harus dibuka paling lambat 13 Agustus, Rabu (13/08).
KPUD Lamongan terpaksa membuka kotak surat suara dengan merusak gembok kotak suara dengan gunting besi.
Langkah itu lantaran batas waktu putusan MK yang sangat pendek yaitu 2 hari lagi persisnya tanggal 13 Agustus.
"Karena banyak kunci yang hilang, kami harus membuka paksa gembok kotak suara,"tegas Komisioner KPUD Lamongan Fathur, Selasa (12/8/2014) malam.
Hari ini seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia harus menyelesaikan putusan untuk membuka kotak suara Pilpres 2014 termasuk KPUD Lamongan.
Pembukaan kotak suara ini sebagai instruksi dari KPU Pusat melalui surat edaran Nomor 1468/KPU/VIII/2014 yang bersifat sangat segera.
Data DPT (model A.3-PPWP), DPTb (model A.4-PPWP), DPK (model A.khusus PPWP) dan DPKTb (model A.T khusus PPWP) dari seluruh TPS di Indonesia dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan datanya harus segera disampaikan.
"Kami laksanakan perintah KPU Pusat melalui surat edaran, untuk diambil data form Model pemilih tambahan (A4), pindah tempat pemilihan suara (A5), atau pemilih khusus (AT) dan Daftar hadir pemilih (C7),"ungkapnya.
Sebelum pembukaan kotak suara sudah dilakukan koordinasi dengan panwaskab, saksi kedua calon, kepolisian terkait perintah KPU untuk membuka seluruh kotak suara seluruh tempat pemungutan suara yang berjumlah 2557 TPS.
Sekedar diketahui, kabupaten Lamongan memiliki 27 Kecamatan dan mulai tadi malam KPU membuka kotas suara 4 kecamatan yaitu Lamongan, Brondong, Paciran, Laren.
Sedangkan 23 kecamatan yang lain dilanjutkan Rabu (13/08) hari ini
agar efisiensi dan efektifitas terhadap dokumen sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi dengan di scan atau softcopy dan dikirim melalui email, ke KPU Pusat pada 15 Agustus terahir pengiriman.