Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ganti Rugi Tanah Warga Rp 3,5 Juta per Meter

Baru enam dari 66 orang pemilik lahan simpang lima menerima pembayaran dari PU senilai Rp 3,5 juta per meter.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nilai Ganti Rugi Tanah Warga Rp 3,5 Juta per Meter
TRIBUNNEWS/tribunnews/herudin
ilustrasi 

Laporan Ilham Tribun Timur

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebelumnya, Kasubag Pertanahan bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, sebelum Mario Said, Ahmad Rivai, mengatakan, baru enam dari 66 orang pemilik lahan simpang lima menerima pembayaran dari PU senilai Rp 3,5 juta per meter. Sementara seorang pemilik lahan bernama Amma bermasalah.

"Sementara menunggu kucuran dana dari kementerian PU. Memang ada satu orang pemilik tanah atas nama Amma yang oleh salah satu ahli warisnya keberatan tapi itu belum menjadi kesepakatan pemiliknya, dan tetap kami akan verifikasi lahan tersebut," kata Ahmad Rivai.

Menurut Ahmad Rifai, tidak semua lahan yang dimiliki 65 KK akan diambil atau dibebaskan, atau hanya sebagian. Sisa Amma disebut-sebut akan menjadi kendala Pemkot.

Pasalnya, Amma satu-satunya pemilik lahan yang berada tengah-tengah site plan flyover, semua akan dibebaskan,"inilah yang membuat ahli warisnya keberatan, tapi akan dibicarakan lagi, apa solusinya, selebihnya tidak semua lahan (65 KK) dan rumah warga kena, karena rata-rata rumah mereka agak kedalam. Jadi bisa dibanguni kembali. Nanti akan diukur baru ketahuan semua luasnya berapa diambil," jelasnya.

Ahmad Rivai mengungkapkan, Pemkot Makassar tidak memegang anggaran pembebasan lahan, melainkan PU yang akan mengirim langsung duit lahan sesuai verifikasi Pemkot Makassar.

"Jadi kami minta pemilik lahan segera melengkapi berkas berupa alas hak dan menyetor rekening di BNI kepada Pemkot untuk dibayarkan langsung oleh PU. Apabila semua persyaratan lengkap dan dinyatakan sah, segera dibayarkan," ujar Ahmad.

Berita Rekomendasi

Model pembayaran, menurut Rifai sampaikan kepada pemilik lahan, yakni daftar nama, luas lahan, surat kepemilikan dan nomor rekening bank masing-masing pemilik lahan.

Pemkot Makassar kemudian akan mengirim berkas warga ke kementerian PU. Sebab, anggaran yang digunakan diambil dari APBN dan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pemilik lahan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas