KPUD Boltim Buka 93 Kotak Pemilu
KPUD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur membukan 93 Kotak suara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membukan 93 Kotak suara pemilihan presiden untuk dijadikan bukti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolli mengungkapkan pembukaan tersebut dilakukan atas pemintaan MK melalui surat edaran KPU Republik Indonesia. Katanya, sebanyak 11 kotak dibuka akhir pekan lalu karena masuk dalam materi gugatan tim Prabowo-Hatta.
"Ada 11 kotak yang kami buka pertama karena masuk dalam materi gugatan, pasca penetapan MK, sisanya dibuka dua hari lalu," ujar Hendra, pada Kamis (14/8/2014).
Hendra menerangkan data yang diambil dari 11 kotak tersebut adalah formulir C1. Setiap kecamatan terdapat dua TPS yang digunakan sampel dalam gugatan tim pasangan nomor urut satu tersebut. "Seperti TPS 2 Bongkudai Barat, TPS 1 Moyongkota Baru, TPS 2 Lanut, TPS 1 Bongkudai Baru, TPS 1 Guaan, TPS 1 Tombolikat Selatan, dan TPS 1 dan TPS 2 Buyat Dua," ungka Hendra.
Sedangkan 82 kotak lainnya dibuka awal pekan ini untuk mengambil data C7 atau daftar hadir, dan A5 atau surat pindah memilih. "11 TPS itu masuk gugatan pertama, namun setelah diperbaiki materi gugatan maka semua kotak dibuka untuk melihat daftar pemilih," jelasnya.
Dia mengatakan 11 TPS yang dipermasalahkan adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). "Semua berkas sudah di MK. Saat pembukaaan kotak kami mengundang Panwaslu, Kepolisian dan para saksi pasangan calon presiden," bebernya.
Katanya, KPU siap menghadapi gugatan tim prabowo-Hatta dengan menyiapkan semua alat bukti yang dibutuhkan melalui KPU Provinsi. "KPU Boltim sudah melaksanakan semua tahapan sesuai prosedur dan aturan. Temasuk dalam pleno kabupaten sudah mendapat koreksi dan perbaikan yang dituangkan dalam berita acara perbaikan ditandatangani oleh saksi dan Panwaslu," terangnya.
Apalagi selama rekapitulasi di tingkat Kabupaten tak mendapat protes dari pihak saksi. Pihaknya pun dalam rekapitulasi provinsi mendapat apresiasi dari Bawaslu.
"Data-data yang diambil sesuai permintaan pemohon yang diperintakan oleh KPU RI untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Ini berlaku seluruh Indonesia. Walau tak bermasalah dibawa semua untuk pembuktian di MK," tegasnya. (ald)