Demo Minta Penanaman Ganja Dilegalkan
"Proses di BNN adalah rehabilitasi. Jika ganja dilegalkan, generasi muda bisa menyalahgunakan," kata Sudiono.
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Berbagai elemen di Kabupaten Gresik unjuk rasa di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jumat (15/8/2014).
Sejumlah elemen tersebut dari Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi), Gresik Ligalisasi Ganja (GLG) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Massa gabungan dari berbagai daerah luar Kabupaten Gresik hadir berkumpul di Bundaran GKB Jl Sumatra, kemudian bergerak dengan mengendarai motor menuju Kantor BNNK Gresik.
Dalam unjuk rasa tersebut massa berorasi, membentangkan poster dan spanduk serta bagi-bagi selebaran.
Setelah itu, massa berjalan kaki menuju Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jl Jaksa Agung Suprapto, untuk aksi donor darah selanjutnya jalan kaki mengelilingi alun-alun dengan membentangkan spanduk, poster dan bagi-bagi selebaran. Lima orang perwakilan massa beraudiensi di Mapolres Gresik.
Dalam aksinya massa menyuarakan legalitas ganja di Kabupaten Gresik dan seluruh Indonesia setelah tertangkapnya anggota Sebumi dan GLG yaitu Imam Junaidi alias Nawi (41), warga Jl Sindujoyo, Kecamatan Gresik, karena menanam ganja di Telogo Dowo, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tempat tersebut merupakan lahan bekas tambang PT Semen Gresik anak perusahaan PT Semen Indonesia.
Nawi ditangkap Satnarkoba Polres Gresik, Kamis (24/7/2014), karena mengkonsumsi ganja kering dan membibitnya di Telaga Dowo.
Dalam kasus ini, Nawi mengakui perbuatannya untuk penelitian padahal Nawi bukan dosen dan peneliti.
"Di dunia internasional ganja telah dilindungi Undang-undang. Ganja digunakan untuk kebutuhan industri dan kebutuhan medis. Sehingga ganja layak untuk dilegalkan," kata Ridanto Busono Raharjo, Ketua tim advokasi LGN.
Menurut Ridanto bahwa aparat Polisi dan BNNK Gresik salah dalam menangkap Nawi sebab kasusnya disamakan antara pecandu narkotika dengan pelaku tindak pidana kriminal.
"Tahanan pengguna ganja tidak boleh disamakan dengan tindak penjahat kriminal," kata Ridanto asal Yogyakarta.
Koordinator aksi LGN, Ridho Baweres mangatakan sesuai Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika ganja dapat dibutuhkan manusia.
"Kita akan mendapat jawaban hukum nanti 2015 dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum, HAM bahwa ganja akan dilegalkan," kata Ridho.
Kepala BNNK Gresik AKBP Sudiono saat menemui perwakilan massa mengatakan bahwa pengguna ganja dapat dilakukan rehabilitas.
"Proses di BNN adalah rehabilitasi. Jika ganja dilegalkan, generasi muda bisa menyalahgunakan," kata Sudiono.
Sedang saat audiensi dengan Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Sutopo Prayitno mengatakan agar dukungan massa dilakukan di ranah hukum.
"Apapun aspirasinya akan ditampung. Silahkan bantuan hukum dilakukan di Pengadilan," kata Sutopo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.