Gratis Biaya Nikah Bagi Warga Miskin di Boltim
Kemenag Kabupaten Boltim menggratiskan biaya nikah bagi warga miskin.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TUTUYAN - Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggratiskan biaya nikah bagi warga miskin.
Kepala Kantor Kemenang Boltim, Subekti Ali mengatakan, pihaknya mengratiskan biaya nikah dan rujuk bagi umat muslim. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014.
"Biaya nikah dan rujuk gratis, namun jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja," ujar Subekti, Sabtu (16/8/2014).
Warga tak mampu dan korban bencana dapat digratiskan jika menunjukkan surat keterangan pemerintah desa. Pernikahan dilakukan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja maka warga dikenakan biaya Rp 600 ribu.
"Ini sudah berlaku sejak bulan lalu. Untuk yang dikenakan biaya dapat menyetor rekening bendahara penerimaan pada kantor pusat sebagai rekening penampung sementara," jelas Subekti.
Dia menjelaskan, rekening bank yang dimaksud telah diatur dalam nota perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama RI dengan pihak bank seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Nasional Indonesia (BNI) serta Bank Mandiri.
"Penyetoran biaya nikah dan rujuk dengan menggunakan slip penyetoran yang sudah disediakan oleh tiap-tiap bank," kata dia.
Calon pengantin wajib memilih salah satu bank dan dalam slip penyetoran tertera nama mereka atau nama KUA.
"Jika ada calon pengantin membayar lansung ke KUA, maka itu dianggap sebagai gratifikasi dan diharapkan kepada setiap KUA untuk mematuhi aturan tersebut," imbaunya. (ald)