Hanya Satu Orang Napi Rutan Malendeng Dapat Remisi Bebas
Sebanyak 12 narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Malendeng Manado, dapat remisi dalam rangka HUT ke-69 Kemerdekaan RI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak 12 narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Malendeng Manado, dapat remisi dalam rangka HUT ke-69 Kemerdekaan RI. Sementara itu, satu orang napi lainnya mendapat remisi bebas.
Kepala Rutan Malendeng, Yulius Paat kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Minggu (17/8/2014) mengatakan, 12 napi itu mendapat pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 2 bulan. Mereka terkait sejumlah kasus yang mendapat hukuman di bawah dua tahun.
"Sedangkan satu napi yang mendapat remisi bebas pada HUT ke-69 RI tahun ini, terlibat kasus pencurian, sebelum bebas sudah menjalani hukuman satu tahun, empat bulan masa tahanan," kata Yulius.
Pemberian remisi pada setiap HUT Kemerdekaan RI kepada narapidana yang memenuhi syarat dan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan merupakan remisi umum. Sedangkan pemberian remisi khusus diberikan setiap hari besar keagamaan.
"Syarat remisi merupakan warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik selama di Rutan Malendeng, serta tidak melanggar tata tertib Rutan," tuturnya.
Ditambahkannya, jumlah warga binaan di Rutan Malendeng hingga saat ini masih melebihi kapasitas.
"Jumlah tersebut masih over kapasitas, karena daya tampung Rutan Malendeng hanya 200 orang, sedangkan saat ini jumlah warga binaan 392," tandas Paat.