Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Ikan di Lamongan Jadi Acuan Untuk Jatim

“Adanya retribusi ini membuat harga ikan tangkap di Lamongan tidak kocar-kacir. Sehingga menjadi barometer harga di Jawa Timur, “ ungkap Suyatmoko.

zoom-in Harga Ikan di Lamongan Jadi Acuan Untuk Jatim
SERAMBI INDONESIA/Budi Fatria
Nelayan membongkar ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, Banda Aceh, Sabtu (22/3/2014). Para nelayan mengaku mereka masih membongkar ikan di TPI lama itu karena Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo Baru sempit dan masih dangkal. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Harga ikan tangkapan di Lamongan menjadi acuan harga di Jawa Timur.

Itu kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan Suyatmoko saat berdialog dengan rombongan kunjungan kerja dari DPRD Kota Medan, Selasa (19/8) di Ruang Sasana Nayaka.

Menurut  Suyatmoko, penarikan retribusi sebesar 5 persen dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Lamongan bukan sekedar sebagai sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di Lamongan, retribusi ini juga berperan dalam menjaga kestabilan harga.

“Adanya retribusi ini membuat harga ikan tangkap di Lamongan tidak kocar-kacir. Sehingga menjadi barometer harga di Jawa Timur, “ ungkap Suyatmoko.

Selain itu, imbuh dia, retribusi TPI tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena separo atau 50 persen dari nilai retribusi yang ditarik itu kembali ke nelayan untuk dimanfaatkan melalui koperasi nelayan.

Dia juga menyebutkan, pengenaan retribusi tersebut terkait dengan jasa pelelangan ikan.

Sehingga pemerintah daerah memberikan berbagai fasilitas untuk 5 TPI yang ada. Yakni TPI Brondong, Kranji, Labuhan, Lohgung dan TPI Weru.

Berita Rekomendasi

Diantaranya bantuan alat timbangan, break water, jetty dan tambat labuh.

“Investor cold storage juga diajak kerjasama agar ikan untuk produksi mereka diambil melalui TPI yang ada,“ katanya.

Sebelumnya, Sekkab Yuhronur Efendi yang menerima rombongan kungker tersebut menyampaikan pengenaan retribusi itu berdasarkan Perda no 19 tahun 2010 tentang TPI.

Sedangkan teknis pelaksanaannya diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 2003.

Perda tersebut mengatur pengenaan retribusi sebesar 5 persen dari transaksi penjualan. Dengan rincian, 2,5 persen dikenakan kepada penjual dan 2,5 persen lainnya dikenakan kepada pembeli.

Sementara kontribusi TPI tahun ini ditagetkan sebesar Rp 384,5 juta

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas