Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Mencurigai Rekening Dua Anak Rina yang Berisi Miliaran Rupiah

Dalam persidangan kemarin, terungkap jaksa mencurigai rekening dua anak Rina yang berisi miliaran rupiah

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jaksa  Mencurigai Rekening Dua Anak Rina yang Berisi Miliaran Rupiah
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani mendatangi panggilan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Senin (14/7/2014). Kedatangan tersebut untuk pelimpahan ke dua kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-  Mantan Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).

Rina didakwa terlibat korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kemarin, terungkap jaksa mencurigai rekening dua anak Rina yang berisi miliaran rupiah.

Rina Iriani datang ke pengadilan menggunakan mobil Toyata Innova warna hitam, B 1695 AS, pukul 11.15. Bersama tim kuasa hukum, ia pun langsung memasuki ruang sidang utama.

Mengenakan stelan gaun warna ungu muda dan jilbab warna ungu kemerahan, Rina tampak begitu tenang, saat duduk di kursi pesakitan. Tak tampak ketegangan di wajahnya.

Rina juga secara lugas menjawab pertanyaan majelis hakim. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengingatkan, agar ke depan Rina tetap kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Jika ke depan majelis hakim menilai terdakwa tak kooperatif, maka kami tak akan segan mengeluarkan surat perintah penahanan," kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam persidangan, yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Rina didampingi oleh lima orang pengacara. Sementara, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karanganyar, beranggotakan enam orang jaksa. Jaksa mendakwa Rina melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek perumahan bersubsidi GLA, di Karanganyar.

"Bersama Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransisca Rianasari, terpidana lain dalam kasus ini, melakukan tindak pidana korupsi, pada waktu antara Agustus 2006 - Februari 2010," kata anggota tim jaksa, Sugeng Riyanta, membacakan dakwaan, di hadapan majelis hakim.

Disampaikan lebih lanjut, proyek GLA merupakan bagian dari program Kemenpera RI, yakni, Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sejak 2006.

Kemudian, kata Sugeng, pada 14 Agustus 2006, Ir. Budi Rahardjo berkirim surat kepada kementerian keuangan, agar dana proyek tersebut disalurkan melalui KSU Sejahtera. Padahal, terdakwa mengetahui bahwa KSU Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk proses penyaluran subsidi tersebut.

"Selanjutnya, pada 2007 KSU Sejahtera menerima penyaluran bantuan dana bersubsidi Rp 15,722 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp 20,003 miliar. Total dana yang diterima sebesar Rp 35,725 miliar," kata Sugeng.
Dituturkan, seharusnya uang tersebut digunakan untuk membangun 1.003 rumah, tapi hanya terealisasi 111 nasabah. Dana juga seharusnya untuk memperbaiki rumah sebanyak 2.468 nasabah, namun hanya terealisasi 1.114.

"Perbuatan terdakwa, bersama terpidana lain, telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 21,931 miliar," tutur mantan Kasidik Kejati Jateng ini.

Dari jumlah kerugian negara tersebut, kata Sugeng, Rina diduga menikmati uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sedangkan Tony Iwan Haryono menikmati Rp 4,017 miliar, sementara Handoko Mulyono Rp 370 juta. "Sisanya, untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Jaksa menjerat Rina menggunakan dakwaan subsidaritas. Primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair, Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan lebih lebih subsidair, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menjerat Rina, menggunakan Pasal 3 UU 8/2010, tentang TPPU, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, Rina menyamarkan sejumlah uang dan harta kekayaannya.

"Ada dua rekening berisi miliaran rupiah dan juga ribuan dolar Amerika (USD) atas nama Rina dan kedua anaknya, yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Sugeng.

Dijelaskan lebih rinci, Rina mempunyai tiga rekening di BCA, dan dua rekening Bank Mandiri, dengan nilai total simpanan Rp 4,611 miliar. Sedangkan anaknya, atas nama Hendra Prakasha mempunyai dua rekening di Bank Mandiri, dan satu rekening di BCA, dengan simpanan sekitar Rp 2,190 miliar, serta 31.580 USD.

Serta satu anak Rina bernama Wijaya Kusuma Ari Asmara, mempunyai dua rekening Bank Mandiri, dengan total simpanan Rp 2,1 miliar. "Dan satu rekening simpanan di bank yang sama, bermata uang dolar, senilai 31.758 USD," jelasnya.

Ditandaskan Sugeng, uang yang ditempatkan di rekening terdakwa dan dua anaknya, patut dicurigai berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Uang dalam rekening-rekening tersebut dinilai menyimpang, karena tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai bupati dua periode dan pengusaha salon kecantikan. Sejak November 2003 - Desember 2013, penghasilan sebagai bupati dan pemasukan dari salon senilai Rp 1,152 miliar," tandasnya. (*

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas