Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Tegaskan FBI Tidak akan Intervensi Proses Hukum

Kepolisian Daerah Bali menyatakan FBI tidak mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan terhadap warga AS, Sheila Ann Von Weise (64).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Bali Tegaskan FBI Tidak akan Intervensi Proses Hukum
Tribun Bali/Manik Proyo Prabowo
Perwakilan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Denpasar, Bali dan NTB, terlihat kusut karena tidak bisa menemui tersangka pembunuhan WNA. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menyatakan Badan Penyelidik Federal Amerika Serikat atau FBI yang seorang anggotanya berada di Pulau Dewata, tidak mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan terhadap warga AS, Sheila Ann Von Weise (64).

"FBI hanya memberikan informasi dan membantu dalam bimbingan teknis, tetapi tidak serta merta kami gunakan. Mereka  tidak mengintervensi, tetap menggunakan penyidik Indonesia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa (19/8/2014).

Jenazah korban ditemukan dalam koper di depan Hotel St Regis, Nusa Dua, Bali, Selasa (12/8/2014) siang. Menurut Hery, bantuan dari negara asing dalam melakukan proses penyelidikan hal yang wajar.

"Kalau memang dibantu oleh negara lain, tidak masalah," ucapnya.

Negeri adidaya itu mengirimkan satu orang personel FBI yang tiba Jumat (15/8/2014) lalu.

Sementara itu terkait selentingan kabar bahwa kedua orang yang disangkakan menjadi pelaku pembunuhan yakni Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19) akan disidangkan di Amerika Serikat, Hery enggan berkomentar lebih jauh.

"Itu bukan kewenangan kami untuk menyampaikan. Kami hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, ujar Hery, keduanya belum mau buka suara untuk melengkapi pemeriksaan kasus pembunuhan yang menggemparkan dunia itu sehingga hal itu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyidikan.

Keduanya sebelumnya menolak didampingi pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Mereka hanya ingin didampingi oleh pengacara dari Amerika Serikat.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menyediakan pengacara untuk mendampingi pengacara dari luar.

"Mereka itu sudah susah (memberikan keterangan). Pertama tidak mau diperiksa. Ada alasan yang mungkin dibuat-buat, tetapi kami masih terima saja. Kami tampung saja dulu dengan melakukan pengecekan benar atau tidak. Jadi banyak sekali hambatannya," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas