Anggota DPRD Jember Langsung Dikembalikan ke Lapas Usai Dilantik
Kegembiraan Sukarso, anggota DPRD Jember, Jawa Timur Periode 2014- 2019, yang baru saja dilantik, harus berakhir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kegembiraan Sukarso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur Periode 2014- 2019, yang baru saja dilantik, Kamis (21/8/2014), harus berakhir. Sebab, usai dilantik, dia langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
Sukarso merupakan caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember. Dia tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Kini kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, dan dia ditahan di Lapas Kelas II A Jember.
"Kami baru terima surat dari majelis hakim Pengadilan Tipikor jam 19.45 tadi malam. Jadi permohonan terdakwa Sukarso dikabulkan oleh majelis hakim untuk mengikuti prosesi pelantikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Mohammad Hambaliyanto.
Sukarso dijemput petugas Kejari Jember bersama Polres, dari Lapas Kelas II A Jember, pada pukul 08.30 WIB untuk mengikuti proses pelantikan.
"Tadi kami jemput bersama aparat kepolisian, dengan menggunakan sistem pengamanan tertutup," kata dia.
Usai dilantik, Sukarso langsung dibawa kembali petugas ke Lapas Kelas II A Jember, dengan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.
"Kami menugaskan 10 petugas untuk melakukan pengawalan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jember, Komisaris Polisi Imam Pauji.