Uang Pesangon DPRD Surabaya Cair Besok
untuk anggota DPRD Surabaya yang masa pengabdianya penuh 5 tahun akan mendapatkan uang jasa pengabdian mencapai sekitar Rp 8 juta.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sekretariat DPRD Surabaya memastikan pencairan dana jasa pengabdian pada hari terakhir kerja.
Artinya, uang jasa pengabdian bisa mulai diambil DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 mulai Jumat (22/8) sebagai hari terakhir kerja.
Sekretaris DPRRD Surabaya, M Afghani Wardhana mengatakan, dicairkanya uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Surabaya bisa dilakukan setelah dana anggaran telah tersedia.
"Untuk itu, jika tidak ada perubahan lagi mulai besok uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD yang purna bakti bisa mulai dilakukan," kata Afghani Wardhana, Kamis (21/8/2014).
Dijelaskan Afghani, besaran uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Surabaya tersebut besaranya berbeda-beda.
Yakni untuk anggota DPRD Surabaya yang masa pengabdianya penuh 5 tahun akan mendapatkan uang jasa pengabdian mencapai sekitar Rp 8 juta.
Untuk anggota DPRD Surabaya yang masa pengabdian dibawa dua tahun sampai satu tahun akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar 1 kali uang representasi sekitar Rp 2 juta.
Sedangkan untuk anggota DPRD yang masa kerja dibawah satu tahun dipastikan tidak akan mendapat uang jasa pengabdian.
"Kalau tidak salah ada tiga anggota DPRD Surabaya yang tidak mendapatkan uang jasa pengabdian karena mereka bekerja belum ada satu tahun karena PAW," ucap Afghani.
Diharapkan, menurut Afghani, bertepatan dengan diterimanya uang jasa pengabdian pada hari terakhir kerja, anggota DPRD Surabaya juga mengembalikan fasilitas yang dipinjam pakai.
Yakni selain mengembalikan mobil aset juga mengembalikan fasilitas laptop.
Hanya saja, sesuai aturan pengembalian fasilitas pinjam pakai dilakukan anggota DPRD satu bulan setelah pelantikan DPRD periode baru.
"Jadi kita berharap besok mobil aset pinjam pakai dan laptop bisa sekalian dikembalikan pada saat mencairkan dana jasa pengabdian. Tapi kalau belum dikembalikan kita tunggu sampai batas akhir waktu pengembalian," tutur Afghani.