Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Malang KOta Pastikan Christea Gagal Dilantik

"Kami sudah mengeluarkan SK pergantian dari Christea ke Sulistyowati. SK itu masih berlaku," kata Zaenuddin kepada Surya Online(Tribunnews.com Networ

zoom-in KPU Malang KOta Pastikan Christea Gagal Dilantik
surya/Sylvianita widyawati
Suasana rapat pleno penghitungan suara pilgub Jatim di Pendopo Kantor Bupati Kepanjen, Rabu (4/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara harus gigit hari.

Caleg terpilih dari Demokrat ini tidak bisa dilantik pada Minggu (24/8/2014) nanti.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin mengungkapkan sampai sekarang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum mengeluarkan keputusan apapun.

Selama belum ada keputusan dari PTUN, maka keputusan KPU yang berlaku.

"Kami sudah mengeluarkan SK pergantian dari Christea ke Sulistyowati. SK itu masih berlaku," kata Zaenuddin kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Jumat (22/8/2014).

Selama proses sidang di PTUN, KPU masih bersikap menunggu.

Menurutnya, KPU siap menjalankan keputusan PTUN setelah keluar nanti. Selama belum ada keputusan PTUN, Sulistyowati akan menggantikan posisi Cristea.

Berita Rekomendasi

Zaenuddin tidak mau berandai-andai bila nanti PTUN menganulir keputusan KPU.

Menurutnya, keputusan KPU tidak berubah sampai ada keputusan lain dari pengadilan.

"Sekarang masih proses di PTUN. Kami menunggu keputusan PTUN," tambahnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan keputusan pergantian caleg terpilih dari Christea ke Sulistyowati.

Dia caleg ini sama-sama berasal dari Partai Demokrat.
SK mengubah caleg terpilih setelah Pengadilan Tinggi (PT) memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Christea dinyatakan bersalah karena kampanye di lembaga pendidikan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas