Sengketa PIleg, KPU Malang Tetap Lantik Sulik
"Kalau tetap dilakukan, tidak masalah. Kan nanti ada konsekuensi hukumnya," kata Christea kepada Surya Online (Tribunnews.com Network),
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Calon anggota (caleg) terpilih DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara menyayangkan sikap KPU Kota Malang yang bersikukuh akan melantik Sulistyowati.
Seharusnya KPU menunggu hasil sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Christea menegaskan, surat keputusan (SK) KPU tentang pergantian caleg terpilih dari Partai Demokrat belum final.
Proses persidangan di PTUN atas SK tersebut masih berlangsung. Seharusnya pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada keputusan tetap dari lembaga hukum.
"Kalau tetap dilakukan, tidak masalah. Kan nanti ada konsekuensi hukumnya," kata Christea kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Jumat (22/8/2014).
Sulistyowati yang menggantikan Christea akan dilantik pada Minggu (24/8/2014) nanti.
Caleg yang akrab disapa Sulik itu lolos karena perolehan suaranya dibawah Christea.
Selain mengajukan sengketa ini melalui jalur hukum, Christea juga mengajukan penangguhan pelantikan ke KPU Kota Malang, Pemprov Jatim, dan Pemkot Malang.
Tidak ada satu pun yang memenuhi permintaan Christea.
Sulik tetap akan dilantik bersama caleg terpilih lainnya.
"Kalau saya pribadi menunggu proses persidangan. Tidak ada Sulik dilantik sekarang," tambahnya.