Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bohongi Ibu, Erwin Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

Aku beli sepeda motor Supra 125 hanya Rp 3 juta. Tau aku bang itu hasil curian tapi cemanalah sepeda motorku selama ini hanya merk China

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bohongi Ibu, Erwin Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan
NET
ILUSTRASI 
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
 
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Niat untuk gagah gagahan dan tampil lebih percaya diri lagi akhirnya berujung dengan kesedihan.
Itulah yang dialami oleh Erwin Syahputra (20) warga Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Mulai dari Jum’at, (22/8/2014) malam dirinya sudah menjadi penghuni di tahanan Polres Deliserdang. Ia terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan karena sudah 3 bulan memakai sepeda motor hasil pencurian.
 
Saat diwawancarai Tribun di Satreskrim Polres Deliserdang, Senin, (25/8/2014) ia mengaku menyesali perbuatannya. Ia tidak menyangka sikapnya yang membohongi Ibunya bisa berakhir seperti ini.
 
“Aku beli sepeda motor Supra 125 hanya Rp 3 juta. Tau aku bang itu hasil curian tapi cemanalah sepeda motorku selama ini hanya merk China. Tau ada dijual yang murah kujual itu 2 Juta barulah kubelikan ini. Malulah kalau yang lama dipakai anak muda. Tapi nyesal kali aku karena waktu mau belinya kubohongi ibuku, kubilang kalau kereta yang kubeli ini semuanya lengkap surat suratnya,”ujar Erwin.
 
Saat ditemuI, Erwin berulang kali menggaruki badannya. Tubuhnya tampak membengkak. Atas hal ini polisipun tampak sedikit kerepotan dan membawa untuk mendapat pengobatan.
Menurut Erwin sudah dua tahun lamanya ia terkena penyakit alergi dan paling pantang memakan makanan laut.
 
“Nyesal kalilah aku bang bohongin ibu karena sempat kupinta tambahnya 1 juta. Udah 3 bulan juga  sepeda motor itu kupakai. Tapi akhirnya masuk penjara juga aku. ”kata Erwin.
 
Anak kedua dari dua orang bersaudara ini merupakan satu diantara lima tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polres Deliserdang. Ia diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas