Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Caleg PAN Tetap Dilantik Meski Telah Dipecat

Meski dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional, dipastikan dua calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD tetap akan dilantik pada 24 September.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Caleg PAN Tetap Dilantik Meski Telah Dipecat
Tribun Sumsel/Arief Basuki Rohekan
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Meski dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), dipastikan dua calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Sumsel periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Lucyanti Pahri dan Mardiansyah tetap akan dilantik pada 24 September mendatang.

Hal ini ditegaskan Gubenur Sumsel, Alex Noerdin, disela penandatangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2015, Senin (25/8/2014).

Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumsel tersebut, jika pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

"SK Kemendagri sudah ada, tinggal pelantikan 24 september mendatang, nanti ada sekitar 25 muka lama," katanya.

Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo menambahkan jika pihaknya (DPRD Sumsel) sudah menerima SK pengangkatan dan pelantikan wakil rakyat tersebut.

"SK-nya sudah turun, tetapi masih copyan sudah diterima, namun untuk salinan yang asli masih menunggu," jelasnya.

Diterangkan Wasista, jika 75 anggota dewan yang dilantik nanti dipastikan yang telah diajukan KPU setempat sebelumnya, dan tidak mengalami perubahan, meskipun di partai PAN terdapat 2 caleg terpilih yang diganti.

Berita Rekomendasi

"Namanya tidak bisa berubah, karena prosesnya tidak mudah ada jalurnya. Usulan dulu, ke DPRD, Gubernur, kembali ke DPRD kemudian Kemendagri. Artinya kalau usulan baru disetujui mungkin 1 sampai 2 bulan," ucapnya.

Wasista melanjutkan, dengan mepetnya waktu yang tinggal 1 bulan ini, ia memperkirakan proses pergantian anggota dewan terpilih dari PAN tersebut hanya bisa dilakukan setelah pelantikan, Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kemungkinan PAW saya yakin, karena ini usulan pemecatan yang sudah kami terima, sedangkan usulan pengganti belum masuk ke kita. Prosesnya juga belum tentu cepat, karena Mendagri akan melihat betul atau tidak? Belum lagi ada tuntutan balik, karena Mendagri tidak mau asal-asalan," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas