Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KONco Ole Ate Somasi Mendagri Agar Tak Melantik MDT-DT Jadi Bupati SBD

Somasi atau peringatan hukum dilayangkan kuasa hukum KONco Ole Ate, yaitu Adi Warman, S.H, M.H, MBA, Rabu (20/8/2014) lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KONco Ole Ate Somasi Mendagri Agar Tak Melantik MDT-DT Jadi Bupati SBD
srihandriatmo malau
Mendagri 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA - Pasangan dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (KONco Ole Ate) mensomasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, agar tidak melantik Markus Dairo Talu, SH-Drs. Ndara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD).

Somasi atau peringatan hukum dilayangkan kuasa hukum KONco Ole Ate, yaitu Adi Warman, S.H, M.H, MBA, Rabu (20/8/2014) lalu.

"Dalam rangka memberikan kepastikan hukum serta penegakan hukum dan demokrasi yang bersih, kami memberikan somasi/peringatan hukum kepada Mendagri untuk tidak melantik Bupati-Wakil Bupati SBD," demikian bunyi surat somasi Adi Warman, yang copiannya diterima Pos Kupang (Tribunnews.com Network) dari Kornelius Kodi Mete di Tambolaka, Sabtu (23/8/2014).

Kodi Mete mengatakan, surat somasi dengan No: 59/AW/VIII/2014, isinya memperingatkan Mendagri agar tidak melakukan tindakan hukum yang terkait dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Mendagri No: 11/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri No: 35/2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah jo Undang-Undang No: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah karena pasal tersebut saat ini sedang menjadi obyek uji materiil di Mahkamah Agung (MA) RI dan penerimaan berkas perkara TUN tertanggal 20 Agustus 2014.

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mendagri No: 35/2013 berbunyi: Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dapat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.

Kodi Mete mengatakan, keputusan Mendagri nyata-nyata mengandung cacat formil dan materiil sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan perkata PTUN Jakarta. Di mana KPU Kabupaten SBD tidak pernah mengusulkan pasangan MDT-DT.
Kodi Mete menegaskan, jika Mendagri menggunakan pasal 4 ayat 2 Permendagri No:35/2013 sebagai dasar untuk melantik MDT-DT, hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan undang-undang (UU).

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, tidak boleh melantik sepanjang belum ada keputusan MA dan PTUN Jakarta. Sebelum ada keputusan, maka tidak boleh ada pelantikan," tegas Kodi Mete.

Ia menjelaskan, persidangan di PTUN Jakarta merupakan upaya hukum KONco Ole Ate untuk menggugat Mendagri karena menerbitkan SK untuk MDT-DT tanpa melalui prosedur yang benar, sebagaimana diatur UU.

Dikatakannya, sidang digelar Kamis (21/8/2014) dengan agenda pembuktian, termasuk mendengar keterangan saksi ahli.

"Sekarang sudah masuk pembuktian. Minggu depan sidang kembali digelar dengan agenda pendapat akhir dari penggugat dan tergugat. Setelah itu akan masuk sidang putusan," kata Kodi Mete.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas