Penghuni Lapas Madiun Kendalikan Narkoba di Kediri
"Dari pengakuan tersangka kurir yang kami amankan, peredaran narkoba dikendalikan oleh tersangka A dari balik jeruji Lapas Madiun," ungkap AKP Ridwan
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Agus salah satu penghuni Lapas Narkoba di Madiun.
Ternyata Napi tersebut telah mengendalikan transaksi narkoba di Kediri.
Kasus ini terungkap menyusul tertangkapnya Candra Defi Prasetyo (27), kurir sabu-sabu yang digrebek Satreskoba Polres Kediri Kota.
"Dari pengakuan tersangka kurir yang kami amankan, peredaran narkoba dikendalikan oleh tersangka A dari balik jeruji Lapas Madiun," ungkap AKP Ridwan Sahara,SH, Kasat Reskoba Polres Kediri Kota, Rabu (27/8/2014).
Dijelaskan, dari penelusuran petugas Agus, merupakan narapidana kasus narkoba yang beberapa waktu lalu dilayar dari Lapas Nganjuk.
Narapidana warga Kertosono, Nganjuk ini juga tersandung kasus narkoba.
Petugas akan menelusuri mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Agus.
Diduga komplotan jaringannya mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang ada di wilayah eks Karesidenan Kediri hingga sejumlah daerah di Jatim.
"Tersangka ini pemain lama sehingga jaringan luas," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan Candra Defi Prasetyo di depan salah satu minimarket di Kelurahan Dermo.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,5 gram yang terbungkus dalam 5 klip.
Juga disita timbangan elektrik yang biasa digunakan menimbang narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu di rumahnya yang disimpan dalam bungkus rokok sebanyak 5 gram terbagi dalam 5 klip.
Petugas juga mengamankan HP milik pelaku dan uang tunai Rp 230.000.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggrebekan. "Tersangka sudah sebulan terakhir menjadi kurir dan pengedar sabu di Kediri," tambahnya.
Sementara Candra mengaku terus terang mendapatkan order pesanan narkoba dari Agus.
Narkoba jenis sabu-sabu itu diterimanya melalui jasa travel.
Pada kasus ini Agus menjadi otak dari transaksi narkoba yang dilakukan. Setelah mengontak Agus, kemudian Candra diminta membayar melalui transfer kepada S yang berdomisili di Surabaya.
Setelah ada pembayaran, barulah sabu-sabu pesanan dikirimkan lewat jasa travel.
Dari pengakuan Candra, kurir narkoba warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk ini setiap kali ada transaksi menerima fee Rp 300.000.
Pembayaran fee dilakukan melalui transfer ke rekening bank.