Jemaah Calon Haji Jangan Kena Bujukan
Ahmad juga mengingatkan jemaah calon haji untuk melapor ke Kemenag bila ada yang meminta pelunasan ONH
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Ahmad Fatoni, meminta para jemaah calon haji tidak terbujuk rayu pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pemberangkatan ke tanah suci. Ahmad mengatakan yang mengatur pemberangkatan adalah pemerintah.
"Jika ada yang mengaku bisa mempercepat pemberangkatan (jemaah haji), sebaiknya berkoordinasi dengan kami. Karena hanya pemerintah yang mengatur pemberangkatan, bukan pihak lain," kata Ahmad, Rabu (27/8/2014).
Ahmad juga mengingatkan jemaah calon haji untuk melapor ke Kemenag bila ada yang meminta pelunasan ONH.
Menurut Ahmad, mendekati musim pemberangkatan haji, praktik-praktik yang untuk untuk mengeruk keuntungan dari para jemaah calon haji makin marak. Untuk itu Ahmad berharap jemaah calon haji waspada dan tetap melakukan koordinasi serta konsultasi ke kantor Kemenag jika menemukan masalah seperti itu.
Jadwal pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2014, ujar Ahmad, akan dimulai Senin (1/9), untuk kloter pertama. Jemaah calon haji asal Kota Tasikmalaya dibagi dalam tiga kloter. Pemberangkatan kedua dilakukan 22 September dengan jemaah calon haji kloter 66 serta tanggal 26 September jemaah calon haji dari kloter 80. Total jemaah calon haji yang berangkat tahun ini sebanyak 540 orang.
Ahmad juga mengatakan ONH tahun 2014 sebesar 3.211 dolar AS atau setara Rp 39 juta, dengan kurs rupiah Rp 12.000.
"Para jemaah calon haji yang akan berangkat tinggal membayar Rp 14 juta karena sebelumnya mereka sudah menyimpan uang Rp 25 juta di bank yang ditunjuk sebagai uang prosi," jelas Ahmad.
Ahmad juga mengingatkan para penyelenggaran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan. Pada dasarnya tugas KBIH hanya membantu calon jemaah haji dalam pembekalan ibadah haji (manasik). "Termasuk juga para calon jemaah tidak mesti mengikuti bimbingan di KBIH karena sifatnya tidak wajib," katanya.
Dia juga menandaskan biaya bimbingan manasik di KBIH tidak boleh lebih dari Rp 2,5 juta serta tidak diperkenankan melakukan pungutan lain.
"Tidak boleh ada biaya lain. Kalau ada silakan lapor kepada kami," ujar Ahmad. (stf)