Ada 15 Ormas Berencana Laporkan Florence ke Polda DIY
Namun tampaknya Florence akan menghadapi konsekuensi hukum dari pelapor yang jumlahnya semakin banyak.
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014) petang resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 wib dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.
Namun tampaknya Florence akan menghadapi konsekuensi hukum dari pelapor yang jumlahnya semakin banyak.
Hal ini ditegaskan Fajar Rianto dari LSM Jatisura.
Melalui keterangannya yang disampaikan kepada Tribun Jogja, dirinya menjelaskan bahwa kini setidaknya ada 15 ormas lainnya yang juga akan melaporkan Florence ke Polda DIY.
Ormas - ormas tersebut meliputi :
1. Advokat Muda Yogyakarta (AMY)
2. DPD GRANAT DIY
3. Komunitas RO Yogyakarta
4. FOKLAR DIY-Jateng
5. Rescue 920
6. Songsong Buwono
7. Kawula Mataram
8. RYM for Humanity
9. Gerakan Cinta Indonesia
10. Pramuka DIY
11. K.A.K Ganjuran
12. Sawong Ganjuran
13. Yogya Bangkit
14. Pokdar Kamtibmas DIY
15. Mataram Independent / The Maident
Dalam pernyataan sikapnya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Florence Sihombing ke Polda DIY pada hari Jumat, 29 Agustus 2014. Mereka memandang bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE junto Pasal 311 KUHP junto pasal 157 KUHP. Dimana hal itu telah menimbulkan kebencian, luka hati pada masyarakat & permusuhan terkait SARA di Yogyakarta.
"Dan wajib bagi negara untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu. Mendesak Polda DIY cq Direskrimsus untuk segera melakukan penangkapan," demikian isi dari pernyataan sikap mereka.