Dalam Satu Jam Dua Sahabat ini Berhasil Menjambret Dua Kali
Hanya dalam kurun waktu satu jam, Yunus Akbar (27) dan Nanda Ramadhan (20), dua sahabat bertetangga ini berhasil menjambret dua kali
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS,COM, PALEMBANG --Hanya dalam kurun waktu satu jam, Yunus Akbar (27) dan Nanda Ramadhan (20), dua sahabat yang saling bertetangga di Jalan KH Hasyim Ashari Lorong Langgar RT 32 Kecamatan Kertapati Palembang, berhasil melakukan dua kali aksi penjambretan.
Namun sial, saat melakukan aksinya yang kedua kali di Jalan Kapten A Rivai tepatnya di depan Bank Mandiri Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat (29/8/2014) sekitar pukul 17.00 dan hendak mencoba kabur membawa hasil kejahatannya ke Jalan POM, tersangka malah bertemu anggota UKL Polsekta IB I yang tengah melakukan Olah TKP di tempat para tersangka menjambret satu jam sebelumnya. Alhasil, tersangka pun langsung diringkus anggota.
Menurut keterangan tersangka Yunus saat diamankan di Polsekta IB I, Sabtu (30/8/2014), peristiwa tersebut bermula ketika ia berangkat dari rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam BG 4685 MD milik kakak iparnya, mengajak Nanda berjalan-jalan.
"Awalnya saya tidak berniat menjambret, hanya ingin berjalan-jalan saja. Namun saat di perjalanan, niat keji untuk menjambret itu tiba-tiba terbersit di pikiran saya. Lantas kami pun mencabut plat dengan niat agar sulit dilacak identitasnya," kata tersangka
Sekitar pukul 16.00 dan setelah mempretoli plat asli yang ada di motornya, tersangka mulai mencari mangsa dan saat melintas di Jalan Balap Sepeda, mereka melihat seorang ibu-ibu yang membawa dompet dan langsung dijambretnya.
"Setelah kami cek ternyata dompet tersebut hanya berisi jam tangan rusak. Merasa kurang puas, akhirnya kami kembali berburu dan ketika tiba di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, kami mulai menemukan sasaran seorang pengendara sepeda motor yang langsung saya buntuti hingga Jalan A Rivai persis di depan Bank Mandiri," terangnya.
Sementara itu, Nanda yang bertugas sebagai pengeksekusi tas milik korban yang diketahui bernama Depi Yani (24) warga Bukit menjelaskan, saat itu korban tengan berboncengan.
"Tas itu dipangku korban kemudian dari arah kiri belakang saya langsung menariknya dan langsung melarikan diri ke arah belakang Palembang Square (PS) Mall. Namun sampai di sana kami dicegat polisi yang langsung menangkap kami," jelasnya.
Kapolsekta IB I Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sungkono menerangkan, tersangka berhasil diamankan anggotanya yang tengah melakukan UKL di lokasi awal penjambretan.
"Kedua tersangka sempat dikejar warga namun berhasil terlebih dulu kita amankan sebelum menjadi bulan-bulanan massa. Kebetulan anggota kami saat itu sedang berada di TKP melakukan UKL dan olah TKP terhadap penjambretan yang mereka lakukan satu jam sebelumnya," ungkapnya.
Lanjutnya, akibat dari aksinya itu, kawan korban yang membawa sepeda motor sempat dilarikan ke RSI Siti Khodijah karena sempat tak sadarkan diri setelah syok dijambret para tersangka.
"Alibat ulahnya itu, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.