Ketua PHRI Jabar :Sebagian Besar Pengelola Hotel Tidak Melaporkan Okupansi Secara Jujur
Ketua PHRI Jabar :Sebagian Besar Pengelola Hotel Tidak Melaporkan Okupansi Secara Jujur
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Ada perbedaan data perihal rata-rata okupansi hotel di Kota Bandung antara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar dan Dinas Pariwisata Kota Bandung.
PHRI Jabar melalui ketuanya, Herman Muchtar, melansir hasil survei mereka yang menunjukkan keterisian (okupansi) hotel di Bandung hanya berkisar di angka 42 persen. Namun Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Herlan J Soemardi SP MSi mengatakan rata-rata okupansi hotel mencapai 71 persen.
"Hotel bisa penuh jika libur panjang dan weekend," kata Herlan, beberapa waktu lalu.
Herlan mengakui ada kendala untuk memastikan hunian hotel karena sebagian besar pengelola hotel tidak melaporkan okupansi secara jujur. "Tidak jujurnya para pemilik hotel melaporkan jumlah kamar yang terisi mungkin karena berbagai pertimbangan. Saya kurang tahu alasannya," ujar Herlan.
Menurut Herlan, selama ini yang mengategorikan golongan hotel adalah Disbudpar dengan berpedoman pada peraturan wali kota. Namun mulai tahun depan, kata dia, ada lembaga sertifikasi independen yang akan menilai dan memberi kategori hotel dengan mendata ulang hotel-hotel.
Menanggapi rumah yang disulap menjadi hotel, Herlan mengatakan hal itu belum terpantau. Jika masyarakat ingin rumahnya dipakai untuk menginap wisatawan, menurutnya, tidak masalah sepanjang tidak komersial. "Kalau rumah sudah dikomersialkan, jelas harus ada izin," ujarnya.
Data dari Dinas Pariwisata Kota Bandung mencatat ada 372 hotel di Bandung dengan jumlah kamar 16.393, yang terbagi ke dalam hotel bintang dan melati. Hotel bintang satu ada sembilan lokasi dengan jumlah kamar 326, bintang dua 25 lokasi 1.500 kamar, bintang tiga 35 hotel 3.309 kamar, bintang empat 26 hotel 3.322 kamar, dan bintang lima 10 hotel 1.958 kamar. Sementara itu, ada 267 hotel melati dengan 5.977 kamar.
Menurut Herlan, pembagian kelompok hotel itu dilihat dari fasilitas yang tersedia, serta tenaga kerja dan lokasi. Sebuah hotel disebut hotel bintang karena memenuhi berbagai standar, di antaranya lokasi hotel mudah dicapai kendaraan umum atau pribadi, kendaraan roda empat langsung ke area hotel, memiliki taman dan taman hias ikan yang terpihara. Lalu tempat parkir untuk 6 kamar hotel, tidak becek, dan tersedia saluran air.
Selain itu, tersedia kolam renang, fitness center, sauna, tenis, bangunan hotel bersih terawat, ruang sesuai fungsi, arus tamu, arus karyawan, dan arus barang. Juga memiliki lobi, restoran, kamar tidur, tampak muka hotel, tersedia air yang cukup, tersedia pembangkit tenaga listrik cadangan, telepon, tersedia central radio dan musik pengiring.
Tersedia pula pencegah kebakaran, alat deteksi dini asap atau panas di setiap ruangan ada hidran, petunjuk cara menyelamatkan diri di setiap koridor, pembuangan limbah. Ada pembuangan air kotor, tinggi kamar minimal 2,60 meter, kedap suara, jendela tidak tembus sinar matahari, ada pengatur suhu, interior kamar mencerminkan suasana indonesia, tersedia kamar mandi, alat mandi, alat cukur, air panas, karpet, lemari sofa, dan seluruh dinding kedap suara.
Di hotel berbintang diatur tenaga kerja sampai kesehatan dan tempat makan bayi. Untuk petugas sekuriti pun ada aturan tersendiri, bahkan di hotel bintang empat dan lima, petugas sekuriti wajib fasih bahasa Inggris.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan pada Bidang Pajak Pendaftaran Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Disyanjak) Kota Bandung Adhli Al Afwan Izwar S.STP mengatakan hunian kamar hotel meningkat di akhir tahun dan akhir pekan serta setiap ada event besar. Hunian hotel terpantau dalam penerimaan pajak yang meningkat di bulan Januari untuk pembayaran pajak hunian di bulan Desember tahun sebelumnya.
"Akhir tahun tamu hotel meningkat karena banyak berlibur. Namun Januari-Februari-Maret menurun karena jarang kegiatan kecuali ada event tertentu. Jadi, okupansi hotel di Bandung meningkat jika ada event, libur panjang, dan weekend," ujar Adhli. (tsm)