Anggota Dewan Fraksi PKPI Tertangkap Bawa Sabu
AL (35), anggota DPRD Sumbawa Barat ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTB karena kedapatan membawa paket kiriman berisi narkotika.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AL (35), anggota DPRD Sumbawa Barat ditangkap Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.
"Benar dilaksanakan penangkapan atas nama AL anggota DPRD Sumbawa Barat," kata Direktorat Narkoba Polda NTB, Kombes Ricky S Paays, Senin (1/9/2014).
Menurut Ricky, penangkapan anggota dewan fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terjadi sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Pancaka, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Ia ditangkap usai mengambil kiriman paket dari PO Langsung Indah, Sabtu (29/8/2014).
Kepada polisi, AL mengaku disuruh oleh AZ untuk mengambil paket di PO Langsung Indah, yang disebut berisi dokumen penting partai. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan kertas dan ditempel di antara lembaran kertas HVS kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, status AL saat ini masih sebagai saksi. Selain hasil tes urine yang negatif, alamat dan nomor telepon yang tertera di paket tersebut bukan ditujukan kepada AL, tetapi kepada seseorang di Narmada yang berinisial AZ.
"Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menahan AL karena berdasarkan hasil tes urine di dua rumah sakit, yaitu RSJ NTB dan RS Bhayangkara hasilnya negatif," kata Ricky.
Sementara itu, saat ini proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Sabu seberat 0,93 gram telah diamankan di Polda NTB sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kepemilikan barang haram tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.