Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Florence Akhirnya Bisa Kembali Hirup Udara Bebas

Florence Sihombing, mahasiswi S2 Universitas Gadjah Mada yang ditahan Polda DIY, akhirnya bisa kembali menghidu udara bebas.

zoom-in Florence Akhirnya Bisa Kembali Hirup Udara Bebas
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Florence Sihombing sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Florence Sihombing, mahasiswi S2 Universitas Gadjah Mada yang ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Itu setelah Polda DIY mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Florence, Senin (1/9/2014) pukul 13.30 WIB. Florence ditahan sejak Sabtu (30/8/2014) sore.

"Sepuluh menit lalu, saya menandatangani surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, Senin siang.

Kokot menjelaskan, sekarang ini pihaknya mengumpulkan identitas dan identifikasi personal Florence dan sebagainya.

Selanjutnya, kata dia, Florence bakal diserahkan kepada orangtuanya dan perwakilan UGM. "Status hukumnya ditangguhkan, untuk proses hukum pidana masih tetap dilanjutkan," kta Kokot.

Untuk diketahui, Florence Sihombing dilaporkan oleh beberapa lembaga ke kepolisian setelah statusnya di Path menjadi perbincangan di media sosial. Status tersebut dianggap menghina warga Yogyakarta.

Sabtu (30/08/2014) sekitar pukul 17.00 WIB, Florence Sihombing secara resmi ditahan pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY.

Berita Rekomendasi

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas