IPW: Ada Baiknya Kasus Florence Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Indonesia Police Watch (IPW) menilai polisi telah melakukan tindakan tepat dalam menangani kasus Florence Sihombing.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polisi telah melakukan tindakan tepat dalam menangani kasus Florence Sihombing. Mahasiswi Pascasarjana UGM itu akhirnya ditahan polisi akibat statusnya di media sosial Path.
"Kasus Florence memang harus jadi pembelajaran semua pihak, agar seseorang tidak terlalu gampang memaki atau menghina orang lain, apalagi menghina suku atau warga kota tertentu," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (31/8/2014).
Neta mengakui kasus tersebut selintas terlihat sepele, tetapi ketika penghinaan ditujukan untuk warga satu kota tertentu, maka akan menjadi masalah yang sangat serius. Bukan hanya warga kota itu yang marah, kata Neta, tapi UU juga bisa menuntut dan menjerat Florence.
"Seperti Florence dijerat dengan UU ITE. Kasus Florence merupakan kasus pertama yang terjadi di Indonesia dimana warga satu kota dihina dan kemudian menuntut dengan menggunakan UU ITE karena tersangka melakukan penghinaan lewat media elektronik, media sosial," ujarnya.
Ada baiknya, ujar Neta, kasus ini diproses dan diselesaikan lewat jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari. Meski demikian kasus ini juga bisa diselesaikan lewat jalan damai atau lewat jalur kekeluargaan.
"Artinya, mengingat kasus ini merupakan delik aduan, bisa saja Florence ataupun keluarganya melakukan pendekatan dan perdamaian dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut laporannya ke polisi. Jika laporannya dicabut, kasus ini bisa segera ditutup," tuturnya.
Ia mengatakan polisi bekerja cepat agar tidak terjadi keresahan yang bisa membuat warga Jogja mengambil tindakan sendiri-sendiri. Florence ditahan di kantor polisi, untuk diamankan dan sekaligus mencegah agar ia tidak pergi meninggalkan Jogja. Mengingat mahasiswi UGM bukan warga Yogyakarta.
"Namun, jika sudah ada penyelesaian antara Florence dengan pelapor dan laporannya dicabut, polisi harus menutup kasus ini dan melepaskan Florence dari tahanan," katanya.