Mahasiswi Nekat Curi Baju dan CD di Toko
"Tidak saya jual, tapi dipakai sendiri," kata Oktavia.
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Oktavia (21), warga Jl Wonokitri, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diserahkan ke Polsek Driyorejo karena terbukti mencuri baju dan celana dalam (CD) di toko baju milik Rizky (39), warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Minggu (31/8/2014).
Kejadian berawal, saat tersangka memilih paju dan pakaian dalam di toko milik korban. Saat penjaga toko lengah, Oktavia langsung memasukkan beberapa baju dan CD ke dalam tas.
Aksi nekatnya itu ternyata dilirik penjaga toko, sehingga saat keluar dari toko langsung diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan isi tas.
Oktavia diserahkan ke anggota Polsek Driyorejo yang sedang patroli.
Kepada penyidik, mahasiswi perguruan tinggi suwasta (PTS) di Surabaya semester lima ini nekat mencuri karena tidak punya baju dan CD untuk ganti.
"Tidak saya jual, tapi dipakai sendiri," kata Oktavia.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Muhamad Nur Hidayat membenarkan, kalau perempuan yang masih kuliah ini diserahkan ke polisi karena mencuri di sebuah toko baju.
"Tersangka ditahan, dan barang bukti diamankan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun" kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.