Mengapa Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Florence?
Kokot menuturkan, Florence telah menyadari jika ngotot menolak tandatangan BAP akan terjadi kontraproduktif dengan keharmonisan Yogyakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto menyatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan Florence Sihombing karena yang bersangkutan bersedia menandatangani Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah diberi nasihat tim UGM, Florence mau secara kooperatif menandatangani berita pemeriksaan tersangka dan berita acara penahanan," jelas Kombes Pol Kokot Indarto, Senin (1/9/2014).
Kokot menuturkan, Florence telah menyadari jika ngotot menolak tandatangan BAP akan terjadi kontraproduktif dengan keharmonisan Yogyakarta.
"Saya mengimbau kepada korban atau pihak yang dirugikan bahwa delik ini adalah delik absolut, tidak perlu pelapor disidik. Kita tinggal kumpulkan bukti biar hukum yang menilai," katanya.
Lebih lanjut Kokot menjelaskan, yang menjamin penangguhan penahanan Florence, ada dua, yakni orangtuanya dan civitas akademika tempat perempuan ini kuliah S2.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditahan selama dua hari sejak Sabtu (30/8/2014), Florence Sihombing akhirnya dapat bernapas lega setelah pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda DIY.
Surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan ditandatangani oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Senin ini pukul 13.30 WIB.
Florence Sihombing ditahan Polda DIY atas laporan sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) karena dianggap telah menghina warga Yogyakarta atas kicauannya di media sosial. Dia kemudian dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Florence resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00 WIB. Ia dikenai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Statusnya ditangguhkan, tapi proses hukum pidana tetap jalan. Florence wajib lapor dua kali, Senin dan Kamis," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.