Polres Bangka Bekuk Ibu Rumah Tangga Bandar Togel
u (37) hanya bisa pasrah digiring ke Polres Bangka setelah dibekuk oleh anggota buser dipimpin Kanit Ipda Christo, Sabtu (30/8/2014) sore.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Su (37) hanya bisa pasrah digiring ke Polres Bangka setelah dibekuk oleh anggota buser dipimpin Kanit Ipda Christo, Sabtu (30/8/2014) sore.
Su ibu rumah tangga (IRT) adalah bandar judi toto gelap (togel), warga Teluk Uber Sungailiat. Bersama tersangka diamankan 1 HP, 3 buku rekapan, 7 lembar kopelan dan uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan togel.
"Tersangka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya menjual togel," kata Kasat Reskrim AKP Agus Arif seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai, Minggu (31/8/2014).
Saat diamankan SU hanya bisa pasrah dan mengaku hanya menjual togel kecil-kecilan saja untuk membantu perekonomian keluarga.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," kata Agus Arif.