Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PNS Batam Keruk Rp1,3 Triliun dari Penggelapan BBM

Transaksi Rp1,3 triliun tersebut merupakan hasil dari buangan BBM subsidi Pertamina dari kapal tanker yang akan didistribusikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PNS Batam Keruk Rp1,3 Triliun dari Penggelapan BBM
Tribunnews/Dany Permana
Ilustrasi kapal tanker 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakoni pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam Niwen Khairiah berasal dari bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Praktik ini melibatkan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban Riau. Transaksi Rp1,3 triliun tersebut merupakan hasil dari buangan BBM subsidi Pertamina dari kapal tanker yang akan didistribusikan.

"Uang PNS NK (Niwen Khairiah) merupakan titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub pengusaha BBM yangg berhubungan dengan Yusri," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Yusri merupakan karyawan Pertamina dari Region I Tanjung Uban Riau. Dikatakan Rahmad, modus penggelapan BBM dilakukan dengan 'membuang' BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.

"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," ucap Rahmad.

Namun, Rahmad tidak menjelaskan secara pasti berapa besar jumlah pasti BBM yang digelapkan dalam satu kalinya.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka dari berbagai pihak. Tersangka pertama bernama Yusri (55), dia merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis.

Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.

Terungkapnya kasus tersebut diawali dengan dikirimkannya laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

Kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp1,3 triliun yang ditransaksikan tersebut.

Ternyata kecurigaan tersebut benar bila uang tersebut merupakan uang haram dari bisnis BBM ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas