Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ganjar Jamin UMR 2015 di Jawa Tengah Tak Ada yang Kurang dari Rp 1 Juta

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jawa Tengah yang akan ditetapkan pada 20 November 2014, sudah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ganjar Jamin UMR 2015 di Jawa Tengah Tak Ada  yang Kurang dari Rp 1 Juta
tribun janteng
DATA UMK DI JATENG 2014 YANG MASIH DI BAWAH RP 1 JUTA 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jawa Tengah yang akan ditetapkan pada 20 November 2014, sudah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru tentang Pedoman Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku telah menyelesaikan Pergub tersebut dan sudah dilakukan sosialisasi kepada dewan pengupahan di 35 kabupaten/kota.

"Dari hasil survei KHL ini, UMK akan meningkat semua di 35 kabupaten/kota. Dan kemungkinan tidak ada yang sampai ada di bawah Rp 1 juta," kata dia, Kamis (4/9). Pedoman KHL yang dibentuk itu, sudah disosialisasikan secara tripartit di dewan pengupahan.

Dewan pengupahan di 35 kabupaten/kota yang telah disosialisasikan pedoman KHL itu diharapkan tidak menimbulkan konflik pada saat penetapan UMK 2015.

"Selama ini selalu ada unjuk rasa setelah penetapan UMK. Pedoman KHL ini dibuat untuk acuan ukuran item yang disurvei biar nggak pada ribut," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, akan membawa rumusan pedoman KHL ke Kementrian Tenaga Kerja, bersama Biro Hukum dan Dirjen Hubungan Industrial di Jakarta, Senin (8/9).

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang mengatakan, setelah disetujui, pihaknya akan segera menetapkan Pergub yang ditandatangani Gubernur Jateng tersebut dalam waktu dekat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas