Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengepul Judi Gagal Suap Kapolsek Klaten

Siswo Sarjono (57) mencoba menyuap Kapolsek Klaten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Warsono yang hendak menangkap pengepul judi Capjikia ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengepul Judi Gagal Suap Kapolsek Klaten
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Enggan masuk bui, Siswo Sarjono (57) mencoba menyuap Kapolsek Klaten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Warsono yang hendak menangkap pengepul judi Capjikia ini. Namun sayang, uang sebesar Rp 3 juta yang dipersiapkannya ditolak mentah-mentah.

Gagal dengan usaha pertama, warga Tegal Kepatihan 004/004 Bareng Klaten Tengah itu sempat mencoba kabur. Namun usahanya yang satu ini pun sia-sia.

"Ketika dibawa menggunakan motor, ia (Siswo-red), hampir saja melarikan diri dengan berusaha meloncat. Namun tidak berhasil, karena kebetulan saat itu saya yang bawa motor. Langsung saya tarik tuas gas, sehingga usahanya gagal," kenang AKP Warsono, Rabu (3/9/2014).

Penangkapan Siswo, berawal dari pengembangan penyidikan dari tersangka Bejo (57). Warga Mojorejo 02/07 Desa Bareng Klaten tengah ini tertangkap tangan tengah "menjajakan" dagangannya di Kampung Sikenong.

Saat dikonfirmasi langsung dihadapan pewarta, Bejo mengaku telah menjadi "pedagang" judi jenis Capjikia selama 20 hari. Ia berkata bahwa usahanya ini dilakukan sebagai sambilan, disamping aktivitasnya sebagai tukang parkir.

"Kalau jualan Capjikia itu hanya sambilan saja. Dari hasil mengumpulkan kupon tersebut saya dapat 10 persen," ungkapnya sambil terus tertunduk, di ruang riksa Polsek Klaten.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Siswo berkelit bahwa segepok uang yang coba ia berikan kepada Kapolsek Klaten itu merupakan uang suap. Pria berambut cepak ini mengaku, bahwa uang tersebut sebagai biaya penebusan anak buahnya Bejo. Selain itu dana tersebut ia peruntukkan sebagai pembayar proses pengadilan.

"Uang itu akan saya gunakan sebagai penebus Bejo saat di persidangan. Saya tidak bermaksud menyuap. Itu juga untuk kompensasi bagi keluarga anak buah saya," ujarnya.

Bersama kedua tersangka ini, disita pula uang sebesar Rp 316 ribu, dua buah telepon genggam dan kertas bukti pembelian nomor judi Capjikia. Bejo dan Siswo diancam satu tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 303 KUHP. (Pdg)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas