Sulut Belum Berlakukan Perda Miras
Anggota DPRD Sulut Victor Mailangkay mengakui program sosialisasi belum jalan karena masih menunggu dibuat surat keputusan gubernur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kurang lebih sebulan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disahkan oleh DPRD Sulut, namun hingga kini belum terlihat ada kegiatan sosialisasi baik dari Pemprov dan DPRD Sulut ke masyarakat. Penerapan perda tersebut di kalangan pengusaha dan masyarakat pun belum terwujud.
Anggota DPRD Sulut Victor Mailangkay mengakui program sosialisasi belum jalan karena masih menunggu dibuat surat keputusan gubernur.
"Saat disahkan DPRD perda tersebut sudah berlaku, namun masih harus dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum masuk di lembar daerah," jelas mantan ketua pansus perda tersebut.
Sebagai perda inisiatif DPRD, tentu saja menjadi tanggung jawab DPRD juga untuk menyosialisasikannya. Namun, sosialisasi sepenuhnya akan terlaksana oleh DPRD periode berikutnya.
Selain DPRD, ujar Mailangkay, pemerintah wajib melakukan sosialisasi, bahkan sudah direkomendasikan dana sosialisasi harus ditata di APBD.
"Kegiatan sosialisasi tentu membutuhkan dana, (akan dianggarkan) di APBD," sebutnya.
Setali tiga uang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulut Gun Lapadengan. Ia mengakui belum ada kegiatan sosialisasi resmi. Justru perda tersebut harusnya disosialisasikan instansi terkait seperti Dinas Peindustrian Perdagangan, Biro Ekonomi, dan Biro Hukum.
"Kalau Kesbangpol hanya secara umum saja," sebut dia.
Kepala Biro Hukum Marcel Sendoh menyampaikan, sosialisasi perda tersebut akan dilaksanakan pada 2015. Saat ini pemerintah dan DPRD masih membahas APBD 2015. Penataan program kerja tentu akan didukung pendanaan.
Sendoh menyampaikan, program sosialisasi nanti akan dibuat terpadu, antara SKPD terkait yakni Biro Hukum, Satpol PP, dan Kesbangpol.
Sesaat setelah perda tersebut disahkan bulan lalu, Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi selama sebulan sebelum menerapkan perda tersebut. Namun dihubungi kemarin Sinaga mengakui sosialisasi belum dapat terlaksana karena belum ada keputusan dari Kemendagri.
"Itu kan belum diundangkan di Jakarta," ujarnya singkat.(ryo/dik)