Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

'Saya Tampar Kalau Ada Napi Coba-coba Main Facebook'

Kalapas Ambarawa Dwi Agus Setyabudi memastikan akun Facebook Agus Warsito, diaktifkan oleh salah satu anaknya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 'Saya Tampar Kalau Ada Napi Coba-coba Main Facebook'
facebook 

Tribunnews.com, Ambarawa - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi memastikan akun Facebook Agus Warsito, politisi PKS yang tersangkut kasus upaya penggagalan Pemilihan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Getasan tahun 2008 diaktifkan oleh salah satu anaknya.  

Hal itu disampaikan oleh Dwi setelah memerintahkan petugas lapas mengecek apakah benar Agus Warsito mengoperasikan ponsel dari dalam penjara. Sebab, dalam beberapa pekan ini akun FB atas nama Agus Warsito terlihat aktif mengunggah status.

"Setelah kami geledah, tidak ada HP. Dia bilang nomor HP-nya dipakai salah satu anaknya. FB-nya juga di-update anaknya," kata Dwi.

Menurut dia, aturan dalam Lapas sudah sangat tegas, yakni narapidana dilarang membawa ponsel. Dia tidak segan-segan menghukum petugas lapas yang kedapatan menutup-nutupi napi yang melanggar. "Saya akan tampar kalau ada yang coba-coba main," ujarnya.

Dwi juga menginformasikan bahwa Agus Warsito akan bebas pada 2 Oktober 2014 mendatang. "Benar, Pak Agus Warsito masih dalam lapas. Dia akan bebas 2 Oktober nanti," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FB Agus Warsito, mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang yang sudah paripurna itu beberapa pekan tetakhir kembali aktif, padahal yang bersangkutan masih mendekam di Lapas Ambarawa.

Salah satu status yang diunggah, Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 06.30 WIB Agus Warsito mengomentari tautan berita yang diunggahnya dari sebuah portal berita dengan judul "Tidak Ingin Berkhianat, PKS Berubah Sikap Karena Ingin Sejalan Dengan Koalisi Merah Putih".

Berita Rekomendasi

Agus mengomentari tautan itu dengan menulis: Baguusss...tetep kompak bareng KMP. Satu jam kemudian, Agus kembali mengunggah foto Prabowo Subianto dan melengkapinya dengan komentar: "DNA Pejuang, tidak akan pernah legowo pada ketidakadilan ..."

Untuk diketahui, Agus Warsito, Sabtu (5/4/2014) sore dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, seusai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.

Suasana eksekusi itu juga tak kalah dramatis dengan saat Agus Warsito diamankan ke Markas Polres Semarang pada Minggu (23/11/2008) pagi karena diduga berupaya menggagalkan Pilkades Jetak.  

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi terkait hukuman kurungan selama enam bulan yang dijatuhkan untuk Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang asal fraksi PKS itu.

Berdasarkan keputusan MA No 1175 K/PID/2010 , Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148.

Namun sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas