Nyambi Berjualan Togel, Tukang Parkir di OKU Dicokok Polisi
Jukir (juru parkir) berinisial ES (31) ditangkap polisi karena kedapatan nyambi berjualan togel.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, OKU - Jukir (juru parkir) berinisial ES (31) ditangkap polisi karena kedapatan nyambi berjualan togel.
Warga Lorong Swadaya Kecamatan Baturaja Timur ini dibekuk Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Pimpinan Iptu Yuliko Saputra SH Senin (8/9).
Tersangka dibekuk saat sedang merekap togel dari para konsumennya di kawasan Pasar Baru.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Zulfikar SH melalui Kanit Pidum Iptu Yuliko yang dikonfirmasi mengatakan , penangkapan tersangka ES berawal dari banyaknya informasi dari masyarakat yang masuk ke polisi.
Masyarakat sekitar tempat kejadian perkara mengaku resah dengan ulah jukir yang nyambi menjual toto gelap.
Mendapat informasi itu, polisi dari unit Pidum Polres OKU langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka di kawasan Pasar Baru.
Petugas yang melakukan penggerebekan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti seperti handphone Nokia warna hitam tipe 103, buah dompet, tas pinggang, uang yang diduga hasil penjualan togel berjumlah Rp 860 ribu, dan buku rekapan togel dari para pemasang.
Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", terang Kapolres didampingi Kanit Pidum.