Oknum Rindam XII Tanjungpura Pemeras Warga Terancam Pidana
Hukuman pertama dan kedua berupa skorsing dan administrasi akan diberikan. Sementara untuk pidana, akan ditangani POM TNI AD.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Komandan Rindam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Fajar Budiman mengatakan, oknum anggotanya, Damianus Badi yang diduga terlibat pemerasan akan mendapat sanksi tiga hukuman.
Hukuman pertama dan kedua berupa skorsing dan administrasi akan diberikan. Sementara untuk pidana, akan ditangani POM TNI AD.
"Iya, memang benar (anggota Rindam). Masalah pidananya saat ini ditangani POM. Hukuman dari intern Rindam, jelas ada dia pasti kena skorsing dan hukuman administrasi pasti akan ikut," kata Fajar kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Senin (8/9/2014).
Sebelumnya, Polres Kota Singkawang mengamankan delapan orang termasuk oknum anggota Rindam di Palm Beach, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (4/9/2014). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan.