Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Rindam XII Tanjungpura Pemeras Warga Terancam Pidana

Hukuman pertama dan kedua berupa skorsing dan administrasi akan diberikan. Sementara untuk pidana, akan ditangani POM TNI AD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Rindam XII Tanjungpura Pemeras Warga Terancam Pidana
Tribun Pontianak/Zulkifli
Prajurit Kodam XII/Tanjungpura. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Komandan Rindam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Fajar Budiman mengatakan, oknum anggotanya, Damianus Badi yang diduga terlibat pemerasan akan mendapat sanksi tiga hukuman.

Hukuman pertama dan kedua berupa skorsing dan administrasi akan diberikan. Sementara untuk pidana, akan ditangani POM TNI AD.

"Iya, memang benar (anggota Rindam). Masalah pidananya saat ini ditangani POM. Hukuman dari intern Rindam, jelas ada dia pasti kena skorsing dan hukuman administrasi pasti akan ikut," kata Fajar kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Senin (8/9/2014).

Sebelumnya, Polres Kota Singkawang mengamankan delapan orang termasuk oknum anggota Rindam di Palm Beach, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (4/9/2014). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas