Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi di DPRD Kota Malang Resmi Terbentuk

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk daerah tetap diperbolehkan membentuk alat kelengkapan mengacu peraturan lama.

zoom-in Fraksi di DPRD Kota Malang Resmi Terbentuk
antara
Aksi demo mahasiswa dari PMII cabang Kabupaten Malang, Sabtu (30/8/2014) di sela kegiatan pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Fraksi di DPRD Kota Malang resmi terbentuk dalam rapat paripurna, Rabu (10/9/2014).

Sekarang, ada delapan fraksi di DPRD Kota Malang, yang sebelumnya hanya tujuh.

Kedelapan fraksi tersebut, yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nurani Keadilan (Hanura-PKS), dan Persatuan Pembangunan Nasdem (PPP-Nasdem).

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kota Malang, yaitu, Demokrat, PDI, PAN, PKS, Gabungan (Hanura-Gerindra-PDS), PKB, dan Golkar.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang sementara, Sahrawi mengatakan, setelah pembentukan fraksi, dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) penyusunan tata tertib (tatib).

"Besok (Kamis) penyerahan surat anggota fraksi yang duduk di pansus penyusunan tatib. Setelah itu, dilanjut membahas tatib DPRD," kata Sahrawi usai mengikuti rapat paripurna.

Dikatakannya, setelah tatib terbentuk, dewan akan segera membentuk alat kelengkapan dan penetapan pimpinan dewan. "Pembentukan komisi, badan anggaran, badan legislatif, badan musyawarah, badan kehormatan, dan pimpinan akan segera dibentuk setelah tatib ada," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketua DPRD Kota Malang sementara, Priyatmoko Oetomo mengatakan, dalam pembentukan alat kelengkapan dewan tetap mengacu pada peraturan lama UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan PP Nomor 16 Tahun 2010.

Menurutnya, jika nanti peraturan baru UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diberlakukan, makan akan disesuaikan. Perubahan yang paling menonjol di peraturan baru hanya untuk pemilihan pimpinan dewan.

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk daerah tetap diperbolehkan membentuk alat kelengkapan mengacu peraturan lama. Sambil menunggu keputusan peraturan baru di MK," ujarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas