Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Brojol di Lapas

Sementara Rhamadinata merupakan napi kasus pencurian yang terjerat KUHP Pasal 363 dan menjalani hukuman 2 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Brojol di Lapas
tribunjateng/adi prianggoro/ist
Polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan Brojol di Lapas Kedungpane Semarang (10/9). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Dua pelaku yang menewaskan Brojol Hermawan (31) napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane,  sudah diamankan oleh petugas.

Mereka yakni Kukuh Penggayuh Utomo (23), warga Desa Gedangan, Boja, Kendal, dan Rhamadinata alias Avatar (21), warga Jalan Layur, Dadapsari, Semarang Utara.

Kukuh merupakan napi kasus perampokan yang terjerat pasal KUHP Pasal 365 dan menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sementara Rhamadinata merupakan napi kasus pencurian yang terjerat KUHP Pasal 363 dan menjalani hukuman 2 tahun.

Polisi Olah TKP di Lapas Kedungpane, Sita Dua Pisau.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas